SUKABUMI — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif pada Bank BRI Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan terdakwa Robi Ismandar, kembali bergulir. Dalam agenda persidangan, Tim Kuasa Hukum dari TW LAW OFFICE & PARTNER menyampaikan Nota Keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Pengajuan eksepsi tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana sekaligus hak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan terhadap surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah argumentasi hukum yang berkaitan dengan surat dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil. Argumentasi tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Uji Dakwaan Melalui Mekanisme Hukum
Tim Kuasa Hukum Robi Ismandar menilai surat dakwaan memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dakwaan harus memberikan gambaran yang jelas mengenai perbuatan yang didakwakan sehingga terdakwa dapat memahami perkara yang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan secara proporsional.
Atas dasar itu, penyampaian Nota Keberatan dipandang sebagai mekanisme hukum yang tersedia bagi terdakwa dan penasihat hukumnya dalam proses persidangan.
TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan, pengajuan eksepsi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya persidangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembelaan dan upaya memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Didampingi Empat Kuasa Hukum
Dalam perkara tersebut, Robi Ismandar didampingi tim penasihat hukum dari TW LAW OFFICE & PARTNER, yakni:
1. Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA., CLA.
2. Trisna Wahyuna, SH., CMDF., CLA.
3. Nurrachmad, SH.
4. Yayat Priatna, SH., CIAE., CLA.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan secara profesional dan proporsional dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta hak setiap terdakwa untuk memperoleh pembelaan hukum.
Serahkan Penilaian pada Proses Persidangan
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perkara pidana semestinya diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang terungkap secara sah di persidangan.
Seluruh argumentasi dan pembelaan, menurut tim kuasa hukum, akan disampaikan berdasarkan kepentingan hukum terdakwa serta fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
TW LAW OFFICE & PARTNER juga menyatakan menghormati kewenangan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam menjalankan tugas masing-masing. Penilaian terhadap perkara selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Membela bukan berarti membenarkan. Membela adalah memastikan setiap orang memperoleh haknya untuk didengar, diperiksa, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.”
Melalui pendampingan tersebut, TW LAW OFFICE & PARTNER menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pembelaan sesuai koridor hukum serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan.
TW LAW OFFICE & PARTNER
Advocates & Legal Consultants
Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA., CLA.
Trisna Wahyuna, SH., CMDF., CLA.
Nurrachmad, SH.
Yayat Priatna, SH., CIAE., CLA.
“Berjuang dengan Hukum. Berdiri untuk Keadilan.”
Redaksi
