TANGERANG — TW Law Office & Partner memberikan pendampingan hukum secara pro bono penuh kepada keluarga Muhammad Harun, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.
Pendampingan tersebut diberikan kepada M. Adam selaku kakak korban pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bentuk komitmen tim advokat untuk memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap pendampingan hukum profesional selama proses penegakan hukum berlangsung.
Melalui pendampingan tersebut, TW Law Office & Partner akan mengawal proses hukum secara profesional dan objektif dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Pengungkapan Fakta Secara Terang
Fokus utama pendampingan diarahkan pada pengungkapan fakta mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Muhammad Harun meninggal dunia.
Setiap keterangan saksi, alat bukti, maupun informasi yang berkaitan dengan perkara akan menjadi bagian yang perlu dikaji dan dipastikan proses pemeriksaannya berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 apabila unsur perencanaan terlebih dahulu terbukti.
Meski demikian, karena proses hukum masih berjalan, TW Law Office & Partner menyerahkan penentuan kualifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana kepada proses penyidikan, pembuktian, serta kewenangan pengadilan.
“Kami tidak hadir untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fakta harus diungkap, bukti harus diperiksa, dan hak keluarga korban harus mendapatkan pendampingan. Jika berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban tersebut harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas TW Law Office & Partner.
Pastikan Keluarga Korban Mendapat Pendampingan
Pendampingan terhadap M. Adam diberikan bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang memadai dan memahami setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, tim advokat akan memantau perkembangan perkara, mengawal proses pemeriksaan saksi maupun alat bukti, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan perkembangan perkara.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam memahami proses hukum sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Tim Advokat TW Law Office & Partner
Pendampingan hukum dilakukan oleh tim advokat TW Law Office & Partner yang terdiri atas:
1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., C.L.A
2. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., C.L.A
3. Wahyudi, S.H.
4. Nurrrachmad, S.H.
5. Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E., CLA
6. Erwin, S.H., CME.
Pendampingan diberikan secara pro bono penuh tanpa honorarium sebagai bentuk pengabdian profesi sekaligus komitmen TW Law Office & Partner dalam mendorong terpenuhinya akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
(Vid)
