JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian dalam kajian hukum tata negara. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sejumlah aspek dalam pertimbangan hukum dinilai perlu dipahami secara menyeluruh, terutama terkait perbedaan antara persoalan prosedural dan substansi administrasi pendidikan.
Pengamat hukum, Oki Prasetiawan, S.H., M.H., C.L.M.A., C.L.A., menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dibaca secara utuh agar masyarakat tidak keliru memahami konsekuensi hukum dari amar putusan maupun pertimbangan yang menyertainya.
Menurut Oki, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan formil, termasuk kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, terdapat ketentuan khusus mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK.
“Ketika persyaratan kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi, Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara. Oleh karena itu, kita perlu membedakan persoalan hukum acara dengan substansi yang menjadi perdebatan publik,” ujar Oki.
Perbedaan Sertifikat Kehadiran dan Bukti Kelulusan
Selain aspek hukum acara, persoalan dokumen pendidikan juga menjadi bagian penting dalam perdebatan publik. Oki menyoroti perlunya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan dokumen yang secara resmi menerangkan kelulusan suatu program pendidikan.
Ia menjelaskan, kedua dokumen tersebut mempunyai fungsi berbeda. Sertifikat kehadiran pada dasarnya menerangkan partisipasi seseorang dalam kegiatan atau program pembelajaran, sedangkan bukti kelulusan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan akademik sesuai ketentuan lembaga pendidikan.
“Dokumen pendidikan harus dinilai berdasarkan fungsi, konteks penerbitan, serta ketentuan yang berlaku. Sertifikat kehadiran dan bukti kelulusan tidak bisa serta-merta dipersamakan tanpa memeriksa substansi dan status masing-masing dokumen,” jelasnya.
Oki menambahkan, penilaian terhadap keabsahan administrasi pendidikan harus didasarkan pada dokumen resmi dan hasil verifikasi lembaga yang berwenang. Dengan demikian, kesimpulan hukum tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan asumsi atau penafsiran sepihak.
Pengawasan Harus Sesuai Kewenangan Hukum
Dalam perspektif ketatanegaraan, Oki juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan setiap lembaga negara dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan administrasi pejabat publik.
Menurutnya, persoalan mengenai persyaratan calon dalam tahapan pemilu perlu dibedakan dari persoalan administrasi yang muncul setelah pejabat terpilih dan dilantik. Perbedaan tersebut penting agar penanganan suatu persoalan tidak keluar dari koridor kewenangan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai prinsip judicial restraint atau pembatasan diri peradilan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Prinsip tersebut menekankan pentingnya lembaga peradilan menjalankan kewenangannya sesuai batas yang diberikan hukum.
Meski demikian, Oki berpandangan bahwa persoalan administratif yang masih relevan untuk ditelaah tetap dapat dikaji melalui mekanisme yang tersedia, sepanjang terdapat dasar hukum yang jelas dan penanganannya dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Putusan pengadilan harus dihormati dan dibaca secara menyeluruh. Apabila terdapat persoalan administratif yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang tepat serta tidak mengabaikan kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.
Ia turut menyinggung fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, menurutnya, penggunaan instrumen pengawasan, termasuk hak angket atau pembentukan panitia khusus, harus tetap memenuhi persyaratan konstitusional, ketentuan hukum, dan tata tertib yang berlaku.
Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci
Lebih lanjut, Oki menilai polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan transparansi, verifikasi, dan kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa suatu perkara tidak cukup dipahami hanya dari kesimpulan menang atau kalahnya pihak yang mengajukan gugatan. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah putusan tersebut menyangkut aspek prosedural atau telah memasuki pemeriksaan terhadap pokok persoalan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan proses penegakan hukum.
“Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan, serta pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang sah oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” pungkas Oki.
Ia berharap perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik dapat berlangsung secara proporsional, berbasis fakta, dan tetap menghormati prinsip negara hukum. (Red)
