Perbedaan Esensial Antara Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Sebagai Landasan Pemahaman Kedudukan Yuridis Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA, 27 MEI 2026 – Secara normatif, putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi menempati kedudukan sebagai tahapan akhir dalam sistem penyelesaian perkara melalui upaya hukum biasa, sehingga memiliki kekuatan mengikat serta berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meskipun demikian, sifat akhir tersebut tidak bermakna mutlak atau menutup kemungkinan adanya pengujian ulang, mengingat dalam kerangka hukum nasional masih diatur jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut dipaparkan oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., dalam uraian analitisnya mengenai hierarki dan kekuatan hukum putusan pengadilan, Selasa (27/5/2026).
Menurutnya, masih terdapat kesenjangan pemahaman yang cukup luas, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan praktisi hukum, terkait batas kekuatan hukum tetap dan ruang lingkup pengujian kembali suatu putusan. “Secara umum dipahami bahwa setelah putusan kasasi ditetapkan, perkara dianggap telah selesai dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Pandangan tersebut kurang tepat secara yuridis, karena sistem hukum positif kita secara tegas mengakomodasi mekanisme Peninjauan Kembali sebagai bentuk upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan meskipun putusan yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.
Perbedaan Karakteristik: Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa
Dalam tinjauan teoritisnya, Robert menegaskan adanya perbedaan prinsipil antara kedua jenis upaya hukum tersebut. Mekanisme kasasi merupakan bagian dari upaya hukum biasa, yang tujuannya utama adalah menjamin penerapan norma hukum yang benar, seragam, dan konsisten di seluruh wilayah yurisdiksi negara. Setelah putusan diambil oleh Mahkamah Agung, maka tahapan upaya hukum ini dianggap telah selesai dan putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak. Sementara itu, Peninjauan Kembali diklasifikasikan sebagai upaya hukum luar biasa, yang memiliki persyaratan prosedural maupun materiil yang jauh lebih ketat, serta tidak dapat diajukan semata-mata atas dasar ketidaksepahaman atau ketidaksetujuan terhadap isi putusan.
“Peninjauan Kembali bukanlah kelanjutan dari tahapan kasasi, juga bukan mekanisme pengajuan ulang yang dapat dilakukan berulang kali hanya untuk memperoleh putusan yang diinginkan. Upaya hukum ini baru dapat diajukan apabila terpenuhi alasan-alasan yang ditetapkan secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, antara lain ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan hasil perkara, terbuktinya putusan didasari oleh perbuatan yang mengandung unsur pidana baik dari pihak penyelenggara peradilan maupun pihak yang berperkara, atau adanya kekeliruan yang nyata serta memiliki dampak kerugian yang signifikan bagi salah satu pihak,” jelasnya.
“Persyaratan yang ketat ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk menjamin kepastian hukum. Apabila setiap putusan hukum dapat diuji ulang sewaktu-waktu tanpa batasan yang jelas, maka nilai kepastian hukum akan hilang, otoritas putusan pengadilan akan menurun, dan proses penegakan hukum akan mengalami hambatan yang berarti,” tambahnya.
Kedudukan Putusan Tetap Tetap Diakui Kekuatan Mengikatnya
Meskipun terbuka kemungkinan untuk diuji kembali, Robert menekankan bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tidak serta-merta memiliki akibat hukum membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan baru dari Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali serta mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya, maka putusan awal tetap sah, memiliki kekuatan mengikat, serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Hal ini sangat krusial untuk dipahami guna menghindari praktik penundaan pelaksanaan putusan yang tidak berdasar, maupun penyalahgunaan jalur hukum untuk menghindari kewajiban hukum yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi yuridis, apabila salah satu pihak telah memperoleh putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang secara substansial dapat mengubah arah keputusan, maka Peninjauan Kembali menjadi satu-satunya instrumen hukum yang sah untuk mengajukan koreksi. “Hal ini tidak bermakna bahwa putusan kasasi tersebut mengandung kekeliruan sejak awal, melainkan sistem hukum kita mengakui adanya kemungkinan ditemukannya fakta baru yang belum terungkap pada saat proses persidangan berlangsung, sehingga diperlukan mekanisme koreksi yang terbatas namun tetap terukur,” ungkapnya.
Keseimbangan Nilai: Kepastian Hukum dan Keadilan Substansial
Menurut pandangan akademisnya, keberadaan mekanisme Peninjauan Kembali merupakan manifestasi nyata bahwa sistem hukum nasional tidak hanya berlandaskan pada nilai kepastian hukum semata, melainkan juga senantiasa menempatkan nilai keadilan sebagai tujuan akhir penegakan hukum. “Kepastian hukum diperlukan agar setiap subjek hukum memahami kedudukan, hak, serta kewajibannya secara jelas. Akan tetapi, kepastian hukum yang tidak berpihak pada keadilan tidak memiliki makna filosofis maupun yuridis. Oleh karena itu, Peninjauan Kembali hadir sebagai instrumen penyeimbang, yang memberikan ruang koreksi hanya dalam kondisi-kondisi yang sangat terbatas dan krusial, tanpa merusak fondasi kepastian hukum yang telah terbentuk,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi hukum, lanjut Robert, PERADI senantiasa mengarahkan para anggotanya untuk memahami perbedaan konseptual maupun prosedural antara kedua jalur hukum tersebut secara utuh dan akurat. “Kita tidak boleh memberikan pemahaman yang keliru kepada pencari keadilan dengan menganggap bahwa Peninjauan Kembali merupakan jalur alternatif kedua atau ketiga untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Mekanisme ini merupakan upaya hukum luar biasa, yang harus digunakan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab profesional, serta sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah memastikan kebenaran materiil dan keadilan substansial benar-benar terwujud dalam setiap putusan yang dihasilkan,” pungkasnya.
Pemaparan tersebut memberikan landasan pemahaman yang komprehensif dan sistematis, sekaligus menjawab keraguan yang sering muncul di masyarakat mengenai batas kekuatan mengikat putusan Mahkamah Agung, serta mempertegas kedudukan Peninjauan Kembali sebagai instrumen koreksi yang terbatas namun memiliki peran sangat strategis dalam sistem hukum nasional.
(Redaksi)
