Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) potensinya Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu. Temuan tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi subsidi pangan yang mencapai sekitar Rp56 triliun.
Mentan Amran menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan pangan bergizi yang diperkaya dengan berbagai vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” ujar Mentan Amran saat doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel beras fortifikasi di tiga laboratorium, sekitar 80 persen produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi. Sebagian besar sampel bahkan dinilai bukan merupakan beras fortifikasi sebagaimana yang diklaim pada kemasannya.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Amran, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi pangan. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun, dengan potensi subsidi yang melekat pada beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menduga praktik tersebut merupakan pergeseran modus setelah pengawasan terhadap peredaran beras premium diperketat. Para pelaku diduga beralih ke beras fortifikasi karena dinilai memberikan keuntungan yang jauh lebih besar.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” ujarnya.
Mentan Amran memastikan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyimpangan di sektor pangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan bergizi dengan harga yang wajar.
“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Pertanian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Selain proses hukum, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” kata Amran.
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan, dengan sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar. Kementerian Pertanian menegaskan pengawasan akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh produk beras fortifikasi yang beredar memenuhi standar mutu serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Red
