Bahaya laten dan dampak luas rasisme bagi individu maupun keutuhan negara.
SURABAYA, 27 MEI 2026 – Rasisme bukan sekadar perbedaan pandangan atau sikap pribadi semata, melainkan masalah mendasar yang mengancam keutuhan bangsa, merusak tatanan sosial, serta menghambat kemajuan bersama. Sikap yang menganggap satu kelompok lebih unggul atau lebih rendah dibandingkan kelompok lain berdasarkan asal usul, ras, warna kulit, atau ciri fisik tertentu, memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar konflik antarindividu. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, sekaligus pakar hukum dan ahli psikologi, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi.,S.H.,M.H.,M.M., dalam wawancara khusus mengenai bahaya dan dampak rasisme, Rabu (27/5/2026).
Menurut Dr. Teguh, rasisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling berbahaya, karena akarnya tertanam dalam pola pikir dan pandangan hidup, sehingga seringkali dianggap sebagai hal yang wajar atau bahkan dibenarkan. “Rasisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari pemahaman yang keliru, kurangnya pengetahuan, serta pengaruh lingkungan yang tidak menghargai keberagaman. Jika tidak segera disadari dan dihentikan, sikap ini akan tumbuh menjadi benih perpecahan yang sulit diberantas,” ujarnya.
Dampak Bagi Individu: Luka Batin yang Sulit Sembuh
Dengan latar belakang ilmu psikologi yang dimilikinya, Dr. Teguh menjelaskan bahwa dampak pertama dan paling langsung dari rasisme dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran. “Seseorang yang terus-menerus mendapatkan perlakuan diskriminatif, penghinaan, atau penolakan hanya karena identitas asalnya, akan mengalami tekanan psikologis yang berat. Mulai dari rasa rendah diri, kehilangan rasa percaya diri, kecemasan, hingga depresi yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Selain dampak psikologis, rasisme juga membatasi kesempatan hidup seseorang. Banyak orang yang memiliki potensi besar tidak dapat mengembangkan kemampuannya secara maksimal hanya karena dipandang rendah berdasarkan ras atau asal usulnya. “Kesempatan pendidikan, pekerjaan, hingga kedudukan dalam masyarakat seringkali tertutup bagi mereka yang menjadi sasaran rasisme. Padahal, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan kesempatan yang setara tanpa memandang latar belakang apa pun,” tambahnya.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa dampak negatif ini dapat berlanjut hingga ke generasi berikutnya. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh sikap rasis atau menyaksikan orang tuanya diperlakukan tidak adil, akan membawa pengalaman tersebut ke dalam kehidupannya, sehingga sikap saling curiga dan permusuhan terus terpelihara.
Dampak Bagi Masyarakat dan Negara: Menghambat Kemajuan dan Merusak Persatuan
Sebagai ahli hukum, Dr. Teguh menegaskan bahwa rasisme bertentangan dengan prinsip dasar negara yang menjunjung tinggi persamaan hak dan persatuan. “Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan budaya. Keberagaman ini bukanlah kelemahan, melainkan kekayaan yang harus dijaga. Namun, jika rasisme dibiarkan tumbuh, kekayaan tersebut justru akan menjadi sumber konflik yang memecah belah bangsa,” tegasnya.
Dampak sosial yang muncul antara lain hilangnya rasa saling percaya antarwarga, meningkatnya konflik antar kelompok, serta terganggunya ketertiban umum. Kondisi ini tentu saja membuat suasana hidup bermasyarakat menjadi tidak aman dan tidak nyaman. Selain itu, dari sisi pembangunan, rasisme menghambat kemajuan negara karena tidak semua potensi sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ketika sebagian masyarakat tidak diberi kesempatan untuk berkembang, maka negara akan kehilangan banyak tenaga ahli, pemikir, dan pekerja yang berkualitas. Hal ini tentu akan memperlambat laju kemajuan di berbagai bidang, baik ekonomi, pendidikan, maupun teknologi,” paparnya.
Lebih jauh ia mengingatkan bahwa rasisme juga dapat merusak citra negara di mata dunia. Negara yang masih banyak terjadi diskriminasi dan sikap rasis akan sulit mendapatkan kepercayaan dari negara lain, baik dalam kerja sama ekonomi, politik, maupun budaya.
Dasar Hukum dan Upaya Penanggulangan
Dr. Teguh menjelaskan bahwa di Indonesia, sikap dan tindakan rasisme jelas dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. “UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, serta melarang segala bentuk diskriminasi. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang memberikan perlindungan hukum serta sanksi bagi pelaku tindakan rasisme,” ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa aturan hukum saja tidak cukup untuk memberantas rasisme. “Hukum hanya dapat menangani tindakan yang sudah terjadi, namun untuk menghilangkan akarnya, diperlukan perubahan pola pikir dan sikap seluruh masyarakat. Pendidikan tentang nilai-nilai persatuan, toleransi, dan penghargaan terhadap keberagaman harus dimulai sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersikap tegas terhadap segala bentuk ucapan atau tindakan rasisme yang ditemui. “Jangan diam saja ketika melihat atau mendengar hal yang bersifat merendahkan atau membedakan orang berdasarkan asal usulnya. Sikap diam kita sama saja dengan membenarkan tindakan tersebut,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dr. Teguh menyampaikan pesan penting bagi seluruh bangsa. “Kita semua adalah bagian dari satu bangsa yang besar. Perbedaan yang ada bukanlah alasan untuk saling membenci atau merendahkan, melainkan kekuatan yang dapat menyatukan kita untuk membangun negara yang lebih maju, adil, dan sejahtera bagi semua. Mari kita hilangkan sikap rasisme dari hati dan pikiran kita, karena hanya dengan persatuan dan kerja sama kita dapat mencapai cita-cita bangsa yang luhur,” pungkasnya.
Pemaparan ini memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam mengenai bahaya serta dampak rasisme, sekaligus menjadi pengingat penting akan tanggung jawab setiap orang untuk menjaga keutuhan bangsa dan menciptakan lingkungan yang adil serta damai bagi seluruh warga negara.
(Redaksi)
