Kampar – Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kedua tersangka berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris, dan ER (40), warga Desa Limau Manis, ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi yang berbeda.
JI diamankan di Kelurahan Air Tiris, sementara ER ditangkap di kediamannya di Desa Limau Manis. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di wilayah Air Tiris.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Asdisyah.
Dalam penangkapan terhadap JI, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari ER yang berada di Desa Limau Manis. Berbekal pengakuan itu, tim segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ER di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi, ER mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang dijemput bersama JI di Pekanbaru. Informasi tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polsek Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Redaksi
