Diduga Ada Tekanan dan Penawaran Dana, Keterlibatan Oknum Notaris Dipertanyakan dalam Penanganan Kecelakaan
SURABAYA, 28 MEI 2026 – Peristiwa kecelakaan yang menimpa anak berusia 5 tahun bernama Marlince Viola, kini menjadi perhatian serius kalangan profesi hukum. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai upaya penyelesaian yang dinilai kurang berpihak pada kepentingan terbaik korban dan keluarganya. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama tim hukum yang terdiri dari Adv. Sumiatin, Indahwati, Inka Fadila, dan M. Wahyu, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi keluarga korban guna memperoleh keadilan yang layak.
Dr. Teguh menyampaikan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat korban adalah anak-anak yang masa depan dan pertumbuhannya sangat bergantung pada penanganan yang tepat dan adil. Menurutnya, segala sesuatu yang menyangkut hak anak harus diprioritaskan dan tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan apa pun.
“Kasus ini bukan sekadar peristiwa di jalan raya, melainkan menyangkut hak hidup dan masa depan seorang anak yang masih sangat kecil. Dampak yang dialaminya bisa berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangannya untuk selamanya. Oleh karena itu, segala proses penanganannya harus berjalan sesuai aturan dan kebenaran, tanpa ada hal yang disembunyikan. Kami pastikan hak-hak anak ini akan kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dr. Teguh dengan nada bijak dan penuh perhatian, Kamis (28/5/2026).
Dugaan Tekanan Kepada Keluarga Korban
Hal yang menjadi perhatian utama tim hukum adalah informasi yang diterima mengenai perlakuan yang dialami ibu korban, Maria Magdalena. Sebagai ibu rumah tangga yang berasal dari keluarga sederhana, ia dikabarkan menerima pendekatan yang dinilai kurang nyaman, ditawari sejumlah dana sebesar Rp10 juta, serta diarahkan untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Disebutkan juga adanya indikasi keterlibatan oknum notaris dalam penyusunan surat pernyataan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa ibu korban yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga didatangi oleh beberapa pihak, kemudian ditawari sejumlah dana dan diarahkan untuk membuat keterangan tertentu. Jika hal ini benar terjadi, tentu sangat disayangkan dan kurang sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan. Sudah seharusnya pihak yang lemah mendapatkan perlindungan, bukan justru ditekan atau diarahkan sesuai keinginan pihak lain,” ungkap Dr. Teguh dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa latar belakang ekonomi yang sederhana tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan dihargai.
“Kondisi ekonomi yang terbatas tidak membuat hak mereka berkurang sedikit pun. Kami berharap tidak ada lagi pendekatan yang bersifat menekan atau mengarahkan. Hukum seharusnya menjadi tempat berlindung bagi semua orang, baik yang mampu maupun yang kurang beruntung,” tambahnya dengan tegas namun santun.
Komitmen Mengawal Hingga Selesai
Tim hukum meminta agar tanggung jawab diselesaikan secara wajar, baik dari sisi moral maupun materiil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan transparan demi tercapainya kebenaran yang sesungguhnya.
Dr. Teguh menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti di tengah jalan apabila penyelesaian di tingkat daerah belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami berharap semua berjalan dengan baik dan adil di sini. Namun apabila penanganannya belum sesuai harapan dan kebenaran belum terungkap sepenuhnya, kami siap melanjutkan perjuangan ini hingga ke tingkat pusat, bahkan menyampaikannya langsung kepada pihak Kapolri maupun Komisi III DPR RI. Kami akan tetap konsisten mendampingi keluarga korban sampai hak mereka terpenuhi dengan adil,” pungkasnya dengan penuh tanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan lurus dan memberikan keadilan yang nyata bagi anak kecil dan keluarganya.
(Redaksi)
