KABANJAHE, KARO – Polres Karo berhasil mengungkap dua perkara penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Peristiwa itu menyebabkan satu remaja meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama Polres Karo, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).
Kasus bermula dari laporan mengenai meninggalnya seorang remaja berinisial RCS (17), warga Medan, di Rumah Sakit Efarina Berastagi yang diduga menjadi korban penganiayaan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan hingga mengungkap adanya dua peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.
“Terungkap bahwa perkara ini tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga mengakibatkan enam korban lainnya mengalami penganiayaan,” ujar AKBP Pebriandi.
Selain RCS, enam korban lain yang menjadi korban kekerasan masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17). Sebagian korban mengalami luka pada bagian kepala akibat aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Kelompok pelaku yang terdiri dari warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian barang milik pengunjung. Tanpa menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, mereka diduga melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menganiaya para korban di kawasan puncak gunung.
Penyelidikan kemudian mengungkap adanya informasi lain mengenai RCS yang diduga terkait kasus pencurian sebelumnya. Korban dijemput di kawasan Desa Tongging, dibawa kembali ke lokasi, lalu kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan dan benda keras, mencambuk menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang warna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam perkara yang mengakibatkan meninggalnya RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP 2023, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023. Sementara kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP 2023.
Kapolres Karo menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Masyarakat diminta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegas AKBP Pebriandi.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan retribusi wisata, melainkan berawal dari dugaan pencurian yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Di akhir keterangannya, Kapolres memastikan situasi keamanan di kawasan wisata Kabupaten Karo tetap kondusif dan mengajak masyarakat maupun wisatawan untuk tetap berkunjung dengan rasa aman.
(Redaksi Berita Hukum & Kriminal)
