GARUT – Satreskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Saat itu korban sedang menutup portal perlintasan sesuai prosedur karena akan dilintasi kereta api.
Namun, empat orang diduga berupaya membuka portal secara paksa. Saat korban menegur tindakan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima hingga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda. Mereka berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra kepada awak media, Selasa (15/7/2026).
Polres Garut menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas, terutama di kawasan perlintasan kereta api, demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Redaksi
