BOGOR, 25 SEPTEMBER 2025 — Jurang perbedaan temuan yang mencolok antara inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) dengan peninjauan lapangan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Jumat (25/9/2026) di Lapas Kelas IIA Cibinong terus memicu polemik. Fenomena lenyapnya fasilitas mewah dalam kurun waktu hanya 48 jam diduga merupakan hal yang sangat janggal dan mendapat sorotan tajam dari Pengamat Hukum nasional, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA.
Kronologi Anomali Dua Temuan di Lokasi yang Sama
Polemik ini bermula ketika tim Ombudsman RI selaku lembaga pengawas eksternal independen melakukan sidak dan dihadang petugas lapas. Setelah berhasil menembus barikade, Ombudsman membongkar keberadaan dugaan kluster hunian mewah berstandar apartemen tipe 36 di area belakang lapas. Area terisolasi tersebut diduga dilengkapi ruang tamu, dapur, TV 45 inci, sofa, kulkas berisi minuman keras, alat kebugaran, hingga proyek simulator golf.
Kontras terjadi saat Menteri Imipas Agus Andrianto bersama jajaran Badan Pusat Pemasyarakatan Khusus turun langsung melakukan verifikasi dua hari kemudian. Pagar besi yang tadinya tertutup rapat kini terbuka menyambut rombongan kementerian. Pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat berdalih bangunan itu adalah rumah dinas pegawai yang beralih fungsi menjadi area asimilasi. Saat menteri tiba, perabotan mencolok yang diduga ditemukan Ombudsman telah tiada, menyisakan ruang-ruang kosong yang dinilai kondisi “biasa”.
Indikasi Dugaan Sterilisasi Bukti: Taktik Mengulur Waktu Diduga Terjadi
Menanggapi disparitas waktu yang sangat singkat tersebut, Oki Prasetiawan mengendus adanya dugaan upaya sistemik untuk mengaburkan fakta di lapangan sebelum kedatangan rombongan kementerian.
“Secara hukum pembuktian dan sosiologi hukum, rentang waktu dua hari memberikan ruang transisi yang sangat longgar bagi oknum internal untuk melakukan dugaan tindakan clearing out atau sterilisasi tempat kejadian perkara. Ini diduga merupakan pola klasik penyembunyian fakta guna menghindari sanksi hukum langsung,” tegas Oki saat diwawancarai, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pengadangan yang dialami komisioner Ombudsman di pintu gerbang bukan sekadar masalah teknis, melainkan diduga pelanggaran hukum administrasi serius. “Pengadangan itu diduga merupakan taktik mengulur waktu. Menghalangi lembaga pengawas negara berwenang diduga merupakan pelanggaran berat terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ada dugaan resistensi institusional yang patut dicurigai secara hukum,” paparnya.
Dalih “Rumah Dinas” Dipertanyakan, Muncul Dugaan Penyimpangan Fungsi Bangunan
Terkait klaim pihak lapas bahwa wilayah tersebut adalah rumah dinas atau fasilitas asimilasi, praktisi hukum bersertifikasi ini meminta Kemenimipas melakukan pelacakan hukum secara menyeluruh guna memastikan dugaan penyimpangan tata ruang.
“Standardisasi tata ruang penjara diatur sangat ketat. Jika bangunan diklaim sebagai rumah dinas, namun posisinya berada di dalam perimeter pengamanan lapas, dapat diakses bebas oleh narapidana, bahkan diduga ditemukan minuman keras, maka muncul dugaan fungsi hukum bangunan tersebut telah menyimpang sepenuhnya,” urai Oki.
Ia menambahkan, jika ditemukan dugaan bukti adanya transaksi keuangan atau sewa kamar terselubung oleh narapidana, kasus ini wajib masuk ranah pidana. “Di sana ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang serta indikasi kuat dugaan pungutan liar dan gratifikasi,” lanjutnya.
Kemenimipas Diminta Tak Terkecoh Kondisi Pasca-Sidak, Fokus pada Dugaan Fakta Awal
Oki mengapresiasi respons cepat Menteri Imipas, namun mengingatkan agar tim pemeriksa tidak terpengaruh kondisi fisik yang diduga telah diubah.
“Tim gabungan harus bersandar pada bukti primer yang telah dikunci Ombudsman: rekaman video asli, berita acara wawancara saksi, serta dugaan temuan fisik asli pada hari sidak. Rekomendasi Ombudsman untuk mengevaluasi kepemimpinan lapas dan menertibkan bangunan yang diduga melanggar tata ruang harus dieksekusi demi menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Jangan Gunakan Skenario yang Diduga Dibuat-buat, Perbaiki dari Akar
Menutup pernyataan, Oki memberikan peringatan keras terkait dugaan upaya mengaburkan fakta.
“Masyarakat tidak bisa terus dibodohi dengan dugaan skenario yang dibuat untuk mengaburkannya.”
Momentum ini adalah ujian kredibilitas pertama bagi Kemenimipas yang baru dibentuk. Pembenahan tidak boleh sekadar kosmetik, melainkan harus menyentuh akar dugaan penyimpangan birokrasi pemasyarakatan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum,” pungkasnya.(red)
