SURABAYA, 15 Juli 2026 – Tim Advokasi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan bersama harus berlandaskan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, serta prinsip kebenaran materiil. Menurut tim, setiap klaim mengenai status korban wajib diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaburkan substansi perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., selaku ayah korban sekaligus Ketua Tim Advokasi. Ia menilai narasi yang menyebut AA sebagai pihak yang dirugikan masih harus diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dr. Teguh, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam proses penyidikan. Ia menyoroti adanya dugaan bahwa seseorang yang disebut berada bersama belasan orang dalam suatu peristiwa justru mengklaim dirinya sebagai korban, sementara Anthony Benjamin disebut berada seorang diri saat kejadian. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.
Ia menegaskan bahwa setiap keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, rekaman visual, hasil visum et repertum, barang bukti digital, hingga rekonstruksi kejadian apabila diperlukan. Menurutnya, penyidikan merupakan proses pencarian kebenaran materiil, bukan sarana membangun narasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dapat menghambat proses penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memberikan informasi tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki kewajiban menyampaikan keterangan secara jujur sesuai fakta. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai pemberian keterangan palsu maupun kewajiban memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Tim Advokasi juga menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap orang yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.
Menurut tim, tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan penggunaan klaim sebagai korban apabila fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan terhadap calon tersangka AA yang disebut menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang dipersoalkan prosedurnya, serta membangun narasi bahwa pihak lain menjadi pemicu terjadinya konflik.
Di akhir keterangannya, Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus sepenuhnya berpijak pada alat bukti yang sah, sehingga keadilan dapat terwujud bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
