Batasan Kewenangan yang Kabur, Pencampuran Cara Kerja, dan Dampak Nyata pada Penegakan Hukum Serta Rasa Aman Masyarakat.
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Perjalanan reformasi yang telah bergulir lebih dari dua dasawarsa belakangan ini dinilai mulai mengalami kemandekan bahkan kemunduran di berbagai bidang. Salah satu faktor utama yang menjadi akar permasalahan, menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, adalah ketidakmampuan sistem negara dan para penyelenggara negara untuk membedakan secara tegas antara tugas serta tanggung jawab keamanan dengan tugas serta tanggung jawab pertahanan.
Ketidakjelasan batasan fungsi, kewenangan, dan wilayah kerja antara kedua ranah tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat reformasi yang menginginkan pemisahan peran yang jelas, profesional, dan akuntabel, melainkan juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga melemahkan fondasi ketatanegaraan Indonesia.
Perbedaan Hakikat: Keamanan Bukan Pertahanan, Begitu Sebaliknya
Menurut Oki Prasetiawan, secara filosofis maupun yuridis, keamanan dan pertahanan memiliki makna, tujuan, objek, serta mekanisme kerja yang sangat berbeda. Kesalahpahaman atau pencampuran antara keduanya merupakan kesalahan mendasar yang perlahan namun pasti membawa reformasi ke arah yang tidak seharusnya.
“Tugas dan tanggung jawab keamanan pada hakikatnya berorientasi pada ketertiban di dalam negeri, penegakan hukum, perlindungan hak dan kebebasan warga negara, serta penanganan segala bentuk gangguan yang bersifat internal maupun kejahatan umum. Sementara itu, tugas dan tanggung jawab pertahanan berfokus pada perlindungan kedaulatan negara, wilayah, dan bangsa dari segala bentuk ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan yang bersifat eksternal maupun militer,” paparnya dalam keterangan pers.
Ia mencontohkan kasus penertiban preman yang sering terjadi di berbagai daerah. Sesuai koridor reformasi, urusan ini sepenuhnya menjadi ranah Polri sebagai alat negara penegak hukum dan pemelihara keamanan. Cara kerja yang harus digunakan adalah proses hukum yang benar, mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti, penangkapan, hingga pengadilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
“Namun sayangnya, masih banyak dijumpai pola penanganan yang menggunakan pendekatan militeristik, seolah-olah preman adalah musuh negara yang harus dilawan dengan kekuatan tempur. Ada saja upaya melibatkan unsur pertahanan atau menggunakan cara-cara kekerasan di luar jalur hukum, seperti penindakan sewenang-wenang, pengusiran paksa tanpa proses, bahkan tindakan di luar ketentuan perundang-undangan. Padahal jika dilakukan sesuai tugas keamanan, fokus utamanya adalah menegakkan hukum, memberi efek jera, sekaligus melindungi hak-hak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, jika penertiban preman dicampur dengan cara kerja pertahanan, maka yang terjadi bukan rasa aman, melainkan ketakutan yang meluas, hukum tidak berjalan adil, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin menurun.
Reformasi 1998 sesungguhnya telah meletakkan dasar pemisahan yang jelas melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunannya. Polri ditempatkan sebagai alat negara penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, sedangkan TNI ditempatkan sebagai alat negara pertahanan. Namun dalam perjalanannya, pemisahan ini semakin kabur.
“Ketika tugas keamanan diperlakukan sebagai tugas pertahanan, maka pendekatan yang digunakan akan bersifat represif, militeristik, dan seringkali mengabaikan hak asasi manusia serta prinsip-prinsip hukum. Sebaliknya, jika tugas pertahanan disamakan dengan tugas keamanan, maka fokus utama pertahanan negara menjadi terpecah, profesionalisme menurun, dan kesiapan tempur akan melemah. Inilah awal mula kemunduran reformasi yang kita rasakan saat ini,” tegasnya.
Dampak Buruk Pencampuradukan Fungsi dan Wewenang
Lebih lanjut, Oki Prasetiawan menjabarkan bahwa ketidakjelasan pembagian tugas ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang nyata dirasakan oleh masyarakat maupun sistem ketatanegaraan secara keseluruhan.
Pertama, terjadinya tumpang tindih wewenang yang berujung pada ketidakefektifan penanganan masalah. Seperti dalam penertiban preman, seringkali tidak jelas siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya, sehingga kadang dibiarkan berlarut-larut atau justru ditangani berlebihan hingga melanggar hukum.
Kedua, tergerusnya prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ketika kekuatan yang seharusnya menjaga pertahanan negara ikut serta mengurus urusan keamanan dalam negeri tanpa batasan yang jelas, maka potensi intervensi dalam kehidupan politik, sosial, dan hukum akan semakin besar. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan demiliterisasi urusan keamanan dalam negeri.
Ketiga, penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ketidakjelasan peran membuat masyarakat sulit menuntut pertanggungjawaban, siapa yang harus disalahkan jika terjadi kekosongan pengamanan atau sebaliknya, terjadi tindakan berlebihan yang melanggar hukum.
“Reformasi yang seharusnya membawa perubahan ke arah lebih baik, lebih demokratis, lebih menjunjung hukum dan hak asasi manusia, justru berbalik arah. Semua ini terjadi karena kita gagal memahami dan menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab keamanan dan apa yang menjadi tanggung jawab pertahanan secara terpisah, tegas, dan profesional,” jelasnya.
Solusi: Tegaskan Batasan, Perkuat Profesionalisme
Untuk mengembalikan arah reformasi ke jalur yang benar sekaligus menghentikan kemunduran yang terjadi, Oki Prasetiawan menekankan perlunya langkah-langkah nyata dan terukur.
“Pertama, harus ada penegasan kembali batasan tugas, fungsi, dan wewenang antara keamanan dan pertahanan dalam seluruh peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi aturan yang kabur atau membuka celah untuk pencampuradukan peran. Kedua, perkuat profesionalisme masing-masing lembaga sesuai tugas pokoknya. Polri fokus menegakkan hukum dan menjaga keamanan, termasuk menangani kasus premanisme dengan cara yang benar dan berkeadilan . TNI fokus menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Ketiga, bangun sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar setiap lembaga bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” sarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa membedakan tugas keamanan dan pertahanan bukan berarti memisahkan secara kaku atau saling melemahkan, melainkan agar keduanya dapat bekerja sinergis, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kita tidak boleh membiarkan reformasi berjalan di tempat atau bahkan mundur karena kesalahan mendasar dalam memahami pembagian tugas negara. Jika kita mampu membedakan dan menjalankan masing-masing tanggung jawab sesuai tempatnya, maka kemajuan, stabilitas, dan keadilan yang menjadi cita-cita reformasi akan segera terwujud,” pungkas Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA.
(Redaksi)
