Wasekjen DPN PERADI Buka Ruang Dialog; Ketum Dr. Imam Hidayat Bentuk Tim Advokasi Khusus
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Laporan polisi yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind dari Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, ditegaskan sepenuhnya berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan isi, pesan, maupun tujuan pembuatan film dokumenter Pesta Babi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI, TS Hamonangan Daulay, S.H., yang sekaligus menyatakan kesiapan untuk berdialog demi penyelesaian yang adil.
Merespons langkah hukum ini, pimpinan pusat organisasi memberikan dukungan penuh dan mengambil keputusan strategis. Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menangani perkara ini.
Tim Advokasi Dibentuk, Diketuai Wasekjen Hamonangan Daulay
“Sebagai bentuk dukungan nyata, DPN PERADI membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta, dan kami tunjuk langsung rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI sebagai ketuanya. Langkah ini kami lakukan agar hak-hak klien terlindungi sempurna, dan hukum dapat ditegakkan secara adil,” tegas Dr. Imam Hidayat.
Ia menekankan bahwa membela hak masyarakat adat yang kerap lemah posisinya adalah tanggung jawab utama organisasi.
“Prinsip kami jelas: hukum melindungi semua orang tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi – apalagi milik perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian khusus – dilanggar, maka kewajiban kami adalah berdiri di sisinya. Organisasi mendukung sepenuhnya dan memberikan perlindungan penuh kepada advokat maupun klien yang kami wakili,” tambahnya.
Sekjen: Organisasi Selalu Siap Mendukung Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. memberikan jaminan pasti bagi anggotanya.
“DPN PERADI selalu berada di sisi rekan-rekan advokat, kapan saja menghadapi kendala saat menangani perkara klien. Jangan ragu atau takut, karena organisasi berdiri di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan, selama sesuai dengan kode etik dan aturan profesi,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap anggota adalah hak yang dijamin organisasi, terutama untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik dan hak asasi manusia.
Latar Belakang: Wajah Dipajang Tanpa Izin
Mama Sinta melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026), dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah ia kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan dalam poster dan tayangan film tanpa sepengetahuan maupun izin.
“Kami tegaskan sekali lagi: laporan ini murni soal pelindungan data pribadi. Tidak ada urusan isi film, tidak ada politik, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya menuntut hak yang dijamin undang-undang, dan pintu kami tetap terbuka lebar untuk berdialog kapan saja,” kata TS Hamonangan Daulay, S.H..
Kejadian bermula saat Mama Sinta diundang acara makan bersama di Jayapura pada 8 April 2026. Saat itu ia terkejut melihat wajahnya ada di dalam film, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan sedikitpun mengenai pembuatan atau pemutaran film tersebut.
“Mama Sinta sama sekali tidak tahu, baru tahu saat film sudah diputar. Tentu ini melukai perasaannya dan melanggar haknya sebagai perempuan adat serta warga negara. Tugas kami adalah memulihkan hak-hak itu,” jelas Hamonangan.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Klien kami berhak melapor, dan pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi atau meminta penyelesaian damai. Kami terbuka, asalkan tetap berpegang pada hukum dan keadilan,” tambahnya.
Isi Film Bukan Masalah Kami
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit mengambil latar di Papua Selatan, meliputi Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Film ini mengangkat kehidupan masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat akibat ekspansi perkebunan tebu, sawit, dan food estate, serta menggambarkan dugaan pelanggaran HAM di balik Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, Hamonangan menegaskan hal tersebut tidak masuk dalam materi laporan.
“Kami menghargai tujuan baik pembuatan film ini. Masalah kami hanya satu: penggunaan wajah dan data pribadi klien tanpa izin. Dengan tim advokasi khusus yang sudah dibentuk, kami semakin siap memperjuangkan keadilan bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)
