BIN NUSANTARA GARUT – Satreskrim Polres Garut lewat Unit III Pidum dalam Tim Sancang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Target Operasi Ops Jaran Lodaya 2026. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026).
Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni DC (31) warga Kecamatan Cisurupan dan TT (49) warga Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, analisis data teknologi informasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., kedua pelaku terlibat dalam setidaknya dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah Garut.
Kasus pertama terjadi 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Pelaku mengambil satu unit motor Honda PCX beserta barang berharga di dalamnya seperti ponsel, uang tunai, dan kunci kendaraan. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp38,2 juta.
Sedangkan kasus kedua terjadi di Makam Burujul, Kecamatan Cilawu dengan modus berbeda. Pelaku yang sebelumnya berkenalan lewat media sosial, mengajak korban melakukan ritual spiritual. Saat korban sedang fokus menjalankan amalan, pelaku membawa kabur motor Honda Beat beserta barang-barang milik korban dengan total kerugian sekitar Rp10,7 juta.
(Redaksi)
