Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peracikan dan distribusi tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R.M. (20) dan K. (29), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,6 gram, cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 mililiter, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik, mengemas, dan mengedarkan narkotika tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol semprot (spray), plastik klip, dan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan menerima bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan, hingga mendistribusikan tembakau sintetis atas perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aktivitas tersebut dan menerima imbalan atas perannya dalam jaringan peredaran narkotika. Produk tembakau sintetis yang telah diracik diduga dipasarkan melalui media sosial, kemudian ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai arahan jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Redaksi
