BIN NUSANTARA SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa berinisial R dan diduga terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Sukabumi, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 5 Juni 2026, tim kuasa hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang dipimpin langsung oleh Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., angkat bicara dan menyiapkan langkah strategis baru dalam menangani perkara ini.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (3/6/2026), Efri menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima surat kuasa resmi dari terdakwa R pada tanggal 14 Mei 2025. Hal ini dikarenakan laporan polisi terkait peristiwa tersebut baru tercatat sejak 2 Februari 2026. “Oleh sebab itu, kami baru dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik saat ini,” ujarnya.
Sorot Peran Manajemen Hotel PH, Kuasa Hukum Minta Audiensi DPRD
Tidak puas dengan jalannya proses hukum yang ada saat ini, tim pembela hukum berencana mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi. Langkah ini diambil karena adanya penilaian bahwa terdapat pihak lain yang turut memiliki tanggung jawab dan wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Fokus utama yang menjadi sorotan tajam adalah peran serta mekanisme operasional Hotel PH, sebuah hotel berbintang yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Sukabumi, yang disebut sebagai lokasi kejadian perkara.
“Kami akan segera mengajukan permintaan pertemuan dengan pihak DPRD Kota Sukabumi. Kami menilai jelas ada pihak lain yang harus memikul konsekuensi hukum dalam kasus ini, dan yang paling utama adalah manajemen pengelola hotel tersebut,” tegas Efri Darlin M. Dachi.
Pertanyakan Standar Keamanan dan Pengawasan
Pihak kuasa hukum mempertanyakan keras komitmen dan standar layanan Hotel PH yang mengusung konsep berbintang, yang seharusnya menerapkan sistem keamanan dan pengawasan yang sangat ketat. Menurut mereka, fakta bahwa seorang anak di bawah umur dapat dengan bebas masuk hingga melakukan proses check‑in di tempat tersebut adalah bukti nyata adanya kelalaian prosedur dan pelanggaran berat terhadap standar operasional.
“Pengawasan di tempat kejadian adalah aspek paling krusial. Sebagai hotel berbintang, kewajiban hukumnya adalah menerapkan kebijakan ketat untuk melindungi setiap tamu, terlebih anak‑anak, dari segala potensi tindak kejahatan. Kelalaian ini sangat fatal dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Dorong Perbaikan Sistem Industri Perhotelan
Dengan membawa serta bukti‑bukti dan kajian hukum yang lengkap, tim Efri berharap DPRD Kota Sukabumi merespons positif permintaan audiensi ini. Tujuannya ganda: memastikan keadilan terpenuhi bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mendorong perubahan dan perbaikan sistem pengawasan di seluruh industri perhotelan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel PH belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim redaksi. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi juga belum dapat dihubungi terkait rencana pertemuan tersebut.
Kajian Hukum: Penerapan Pasal dalam Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak
Dalam penjelasan hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H. — pengacara muda yang telah berpengalaman luas di dunia hukum — menguraikan pasal‑pasal relevan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diterapkan dalam kasus anak berusia 14 tahun yang menjadi korban:
1. Pasal 76E juncto Pasal 82:
Pasal ini paling tepat diterapkan jika fokus kasus adalah tindakan pencabulan itu sendiri secara langsung. Pelaku dapat diancam pidana penjara berat sesuai ketentuan pasal tersebut.
2. Pasal 76I juncto Pasal 88:
Pasal ini berlaku jika terdapat unsur membiarkan anak masuk ke hotel untuk kemudian dieksploitasi. Pasal ini juga yang akan menjerat orang tua yang membiarkan serta pihak pengelola hotel.
Pasal 76I: Dilarang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual, atau membiarkan hal itu terjadi.
Pasal 88: Pelanggar diancam penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200.000.000,-.
3. Penerapan Pasal Berlapis:
Dalam praktiknya, dakwaan sering kali menggabungkan Pasal 76E juncto 82 + Pasal 76I juncto 88.
Khusus untuk ayah korban yang berstatus pejabat publik dan membiarkan hal ini terjadi, juga dapat dijerat Pasal 77B terkait penelantaran anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,-.
“Penyewa kamar yang sengaja menyediakan tempat, maupun pihak hotel yang membiarkan, bisa dituntut sebagai penyedia fasilitas tindak pidana. Itu posisi hukumnya sangat jelas,” pungkas Efri secara tegas.
(Hadi / FKWSB)
