Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan, proses akan diselesaikan sampai tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA, 25 MEI 2026 – Titik terang akhirnya ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya. Berita ini disampaikan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dan narasumber utama dalam perkara ini.
Penyelesaian damai disepakati antara keluarga korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra dari Advokat kondang Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan pihak pengemudi Iwan Bintoro, yang kepentingannya diwakili penuh oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.
KRONOLOGI KEJADIAN
Menurut penjelasannya, insiden bermula saat mobil Wuling Almaz L-1167-ABA yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tidak lama setelah itu, kendaraan yang sama kembali menabrak sepeda motor Honda Beat BG-3406-EAF yang dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat kejadian itu, Danny Boy mengalami luka dan kerugian materiil, sementara Miftahul Ulum juga turut menjadi korban.
MENGAKUI KELALAIAN, SERAHKAN TALI ASIH SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB
Pihak Iwan Bintoro secara tegas mengakui adanya kelalaian dalam berkendara sebagai penyebab kecelakaan, dan menyerahkan uang tali asih sebagai bentuk tanggung jawab nyata. Pemberian ini diterima dengan ikhlas oleh seluruh keluarga korban, termasuk orang tua Danny Boy, keluarga Faras Thorfata Bima, serta keluarga almarhum Miftahul Ulum.
Semua pihak sepakat menganggap kejadian ini sebagai musibah yang tidak dikehendaki, dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan apa pun, baik pidana maupun perdata, di masa mendatang.
AKAN DIPROSES SAMPAI TUNTAS DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Mengenai laporan polisi dengan nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT yang sudah tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menyatakan kesepakatan damai ini akan segera disempurnakan secara hukum.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh proses dan administrasinya sampai tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya agar perkara ini benar-benar selesai, sah secara hukum, dan tidak menyisakan masalah apa pun bagi semua pihak,” tegasnya.
Dr. Teguh berharap penetapan resmi nantinya di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi penutup yang sempurna. “Semoga setelah selesai di pengadilan, semua pihak merasa tenang, adil, dan hubungan baik antar keluarga bisa pulih kembali seperti semula,” pungkasnya.
(Redaksi)
