Prinsip kejujuran serta konsistensi sikap menjadi pijakan utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan
JAKARTA, 29 MEI 2026 – Dalam kerangka sistem hukum nasional yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, integritas moral dan ketegasan pendirian merupakan prasyarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap elemen penegak hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Dr. Pieter C. Zulkifli Simabuea, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, yang menegaskan bahwa karakter yang lurus, konsisten, serta menjauhi sikap kepura-puraan merupakan cerminan dari tanggung jawab profesi dan komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran serta keadilan.
Pemikirannya yang mengedepankan ketulusan dan keterbukaan tercermin dalam pernyataan sikap yang ia kemukakan:
“Saya tidak diajarkan bermulut manis dan bermuka dua. Suka saya katakan, benci saya tunjukkan, sayang saya buktikan, kecewa saya perlihatkan. Ingat…!! Saya bukanlah tipe orang yang memberi senyum kebohongan.”
Menurutnya, sikap tersebut bukanlah bentuk kekasaran atau ketidaksopanan, melainkan manifestasi dari konsistensi etika profesi dan integritas pribadi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap insan yang berkecimpung di bidang hukum.
Kejujuran sebagai Fondasi Dasar Penegakan Hukum
Dalam perspektif akademis dan praktik ketatanegaraan, Dr. Pieter menegaskan bahwa nilai kejujuran merupakan elemen fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
“Seluruh tatanan hukum dibangun di atas landasan kebenaran materiil dan keadilan substantif. Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki sikap jujur, cenderung berpura-pura, atau bertindak tidak konsisten antara ucapan dan tindakan, maka mustahil untuk mewujudkan tujuan hukum yang sesungguhnya, yaitu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat. Sikap bermuka dua hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik, padahal kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang menentukan keberhasilan penegakan hukum,” urainya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyampaian keadaan yang sebenarnya jauh lebih bernilai dibandingkan penyembunyian fakta di balik sikap yang palsu. “Lebih baik dianggap tegas atau lugas karena menyampaikan kenyataan apa adanya, daripada mendapatkan pujian semu yang didasari oleh kebohongan. Sikap terbuka dan konsisten justru merupakan bukti keberanian moral serta tanggung jawab terhadap nilai-nilai yang dianut,” tambahnya.
Ketegasan Sikap yang Berlandaskan Etika dan Hati Nurani
Prinsip yang dipegang teguh tercermin secara nyata dalam pola pikir serta cara bertindak yang diterapkannya dalam menjalankan amanah jabatan dan tanggung jawab profesi.
“Apabila saya sepaham atau mendukung suatu gagasan, saya akan menyampaikannya secara tegas dan terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prinsip, saya akan menyampaikannya secara objektif tanpa menyembunyikan kenyataan. Rasa kasih dan perhatian tidak cukup hanya diungkapkan melalui kata-kata, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang bermanfaat. Demikian pula rasa ketidakpuasan atau kekecewaan, sebaiknya disampaikan secara proporsional agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, bukan dipendam hingga menimbulkan dampak yang lebih merugikan,” paparnya.
Ia menekankan bahwa sikap tersebut bukan bertujuan untuk menyinggung atau menyakiti pihak lain, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kebenaran serta tanggung jawab sosial. “Kebohongan yang diselimuti sikap ramah semu mungkin dapat memberikan kenyamanan sesaat, namun pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, saya senantiasa memilih untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang saya yakini, apa adanya, dan selalu berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Menjadi Teladan dalam Penegakan Nilai Etika Profesi
Sebagai pemimpin organisasi profesi advokat di tingkat nasional, Dr. Pieter berharap pola sikap dan prinsip yang ia terapkan dapat menjadi acuan serta teladan bagi rekan sejawat maupun generasi penerus di lingkungan profesi penegak hukum.
“Setiap penegak hukum dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai, wawasan hukum yang luas, serta kemampuan analisis yang tajam. Akan tetapi, di atas seluruh kemampuan tersebut, integritas karakter dan kejujuran moral merupakan hal yang paling utama untuk dijaga. Jangan pernah ragu untuk menyampaikan kebenaran, dan jangan pernah berpura-pura hanya untuk mendapatkan penerimaan dari banyak pihak. Kepercayaan yang dibangun di atas dasar kejujuran dan konsistensi akan jauh lebih kokoh dan berkelanjutan dibandingkan penerimaan yang didapat melalui jalan kepura-puraan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh unsur penegak hukum untuk senantiasa mempertahankan jati diri yang lurus, menjauhi segala bentuk sikap yang bertentangan dengan etika profesi, serta menjunjung tinggi martabat profesi dengan landasan kejujuran dan ketegasan yang berlandaskan kesadaran hukum.
“Biarlah penilaian masyarakat diberikan berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya, yang terpenting adalah kita senantiasa bertindak sesuai hati nurani, tidak pernah menyembunyikan kebenaran, dan selalu berkomitmen untuk mewujudkan keadilan yang nyata. Senyum yang dibangun di atas kebohongan tidak akan pernah mampu menggantikan nilai luhur dari ketulusan dan kejujuran yang tulus,” tutupnya.
(Redaksi)
