Kebebasan Bicara Ada Batasnya, Tidak Boleh Menghina Suku atau Daerah Tertentu
JAKARTA, 28 MEI 2026 – Ucapan kontroversial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) sebagai kaum “barbar” memicu reaksi luas. Pernyataan itu dinilai menghina, berpotensi memecah belah persatuan, dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. selaku Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, memberikan tanggapan tegas meninjau dari aspek hukum, sosial, serta persatuan bangsa.
Diketahui, ucapan itu terlontar saat Abu Janda membahas kasus intoleransi beragama. Ia mengaitkan singkatan nama provinsi yang berakhiran “bar” dengan kata “barbar” yang berarti tidak beradab, kasar, dan tidak berperadaban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hal ini langsung menimbulkan kemarahan, hingga Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai ujaran kebencian.
“Ini Bukan Kritik, Melainkan Penghinaan Terbuka”
Oki Prasetiawan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dibenarkan sebagai bentuk pendapat atau kritik.
“Kritik itu sifatnya membangun, memiliki dasar yang jelas, dan tetap menjaga rasa hormat. Namun jika menyebut seluruh masyarakat satu provinsi dengan sebutan ‘barbar’, itu sama saja mengatakan mereka tidak berbudaya dan tidak beradab. Padahal kita tahu betul, masyarakat Sumatera Barat sangat dikenal dengan semboyan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’, yang menjunjung tinggi sopan santun, nilai agama, dan budaya luhur. Tuduhan ini sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada,” tegas Oki, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, hak kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin Undang-Undang Dasar, namun memiliki batasan mutlak: tidak boleh merusak kehormatan orang lain, tidak menimbulkan perpecahan, dan tidak merendahkan martabat kelompok atau daerah tertentu.
“Kebebasan bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Jika setiap orang boleh sembarangan melontarkan kata-kata kasar dan menghina asal daerah atau suku bangsa, maka persatuan negara ini akan mudah tergoyahkan. Hukum sudah mengatur hal ini dengan tegas agar semua warga negara merasa aman dan dihargai kedudukannya,” ujarnya.
Tidak Bisa Dibenarkan Sebagai Gurauan atau Kiasan
Menanggapi kemungkinan alasan yang menyatakan hal itu hanya sebagai candaan atau kiasan, Oki menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenar, terlebih disampaikan di ruang publik dan tersebar luas ke seluruh masyarakat.
“Dalam aturan hukum, yang dilihat juga adalah dampak dan akibat yang ditimbulkan. Jika ucapan itu membuat banyak orang sakit hati, merasa direndahkan, dan menimbulkan permusuhan, maka pelaku tetap harus bertanggung jawab, tidak peduli apa pun niat awalnya. Apalagi kata ‘barbar’ maknanya sudah sangat jelas negatif, mustahil ada pihak yang merasa dihargai dengan sebutan seperti itu,” jelasnya.
Ia menyambut baik langkah IKM yang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan cara balas menghina atau tindakan anarkis.
“Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah semakin dewasa dan beradab. Daripada membalas keburukan dengan keburukan lain, lebih baik serahkan pada penegak hukum untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Himbauan: Jangan Mainkan Isu yang Bisa Merusak Persatuan
Oki Prasetiawan juga mengimbau seluruh tokoh publik, kalangan terkemuka, maupun pihak yang sering tampil di media massa untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbicara.
“Setiap kata yang keluar memiliki bobot dan pengaruh besar bagi masyarakat. Jangan sampai karena satu kalimat yang tidak dipikirkan matang-matang, timbul permusuhan antar daerah atau antar kelompok. Kita semua adalah satu bangsa Indonesia, berbeda suku dan budaya namun tetap bersatu dalam satu tujuan,” pesannya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak: pendapat boleh berbeda, namun harus tetap santun, berdasar fakta, dan tidak melukai perasaan orang lain.
“Jika ada hal yang perlu diperbaiki atau dikritik, bicarakan hal yang salah atau kebijakan yang kurang tepat, jangan menyamakan seluruh warga dalam satu daerah dengan sebutan buruk. Itu tidak adil, tidak benar, dan bertentangan dengan semangat persatuan kita,” pungkas Oki(red)
