Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kepatuhan: Pilar Dasar Iklim Investasi dan Pembangunan yang Merata
BANDUNG, 27 MEI 2026 – Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan tidak hanya bergantung pada kebijakan makroekonomi atau potensi sumber daya, melainkan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola hukum dan konsistensi penegakannya. Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., dalam kajiannya mengenai hubungan struktural antara sistem hukum dan dinamika pembangunan ekonomi negara.
Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan kerangka strategis yang menentukan arah, kecepatan, dan kualitas perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
Kepastian Hukum sebagai Daya Tarik Utama Investasi
Dalam uraiannya, Robert menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan variabel pertama yang dipertimbangkan pelaku usaha, baik domestik maupun asing, sebelum menanamkan modal. “Kebijakan ekonomi yang baik dan potensi sumber daya yang melimpah tidak akan memberikan dampak maksimal jika tidak didukung oleh sistem hukum yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa jaminan kepastian, potensi ekonomi hanya akan terpendam dan sulit berkembang,” ujarnya.
Kepastian hukum menjamin perlindungan hak milik, kebebasan berusaha, kekuatan mengikat perjanjian, serta penyelesaian sengketa yang objektif. Ketika pelaku usaha merasa aman dan diperlakukan setara, minat untuk berinvestasi, mengembangkan usaha, dan berinovasi akan meningkat. Hal ini berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan percepatan pertumbuhan ekonomi makro.
“Iklim usaha yang kondusif pada hakikatnya adalah sistem hukum yang berjalan efektif. Tanpa hal tersebut, arus modal akan lambat, investasi enggan masuk, dan perkembangan ekonomi akan terhambat,” tambahnya.
Penegakan Hukum sebagai Pengendali Penyimpangan Ekonomi
Robert menjelaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten berfungsi sebagai instrumen korektif agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai koridor peraturan dan prinsip keadilan. Tanpa pengawalan yang memadai, sistem ekonomi rentan terganggu oleh praktik merusak seperti korupsi, kolusi, nepotisme, monopoli, persaingan tidak sehat, serta kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.
“Data menunjukkan kerugian akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan justru hilang. Dampaknya terlihat dari meningkatnya biaya transaksi, menurunnya kepercayaan, serta terganggunya kredibilitas ekonomi negara,” tegasnya.
Apabila hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang kedudukan atau kekuasaan, persaingan akan berjalan sehat: yang maju adalah yang berkompeten, berinovasi, dan memberikan manfaat, bukan yang mengandalkan koneksi semata. Kondisi ini menjadi dasar terbentuknya struktur ekonomi yang kokoh dan berdaya tahan.
Dampak Langsung Terhadap Kesejahteraan dan Pemerataan
Hubungan antara penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi bukanlah konsep abstrak, melainkan memiliki dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. “Ekonomi yang tumbuh di bawah sistem hukum yang kuat akan menghasilkan pembangunan yang inklusif: infrastruktur merata, akses pendidikan dan kesehatan membaik, kesempatan kerja terbuka luas, pendapatan masyarakat meningkat, dan kesenjangan ekonomi dapat dipersempit,” jelasnya.
Sebaliknya, lemahnya penegakan hukum membuat hasil pembangunan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara sebagian besar rakyat tetap dalam lingkaran kemiskinan dan ketertinggalan.
Tantangan dan Arah Pengembangan
Robert mengakui bahwa membangun sistem hukum yang ideal memerlukan waktu, komitmen, dan kerja sama lintas sektor. Namun ia tetap optimis bahwa dengan kesadaran kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan masyarakat, perbaikan dapat dilakukan secara bertahap namun pasti.
“PERADI senantiasa meningkatkan kualitas anggotanya agar tidak hanya memiliki kompetensi teknis dan akademis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas serta etika profesi. Tenaga hukum yang berdedikasi merupakan syarat mutlak agar hukum dapat berfungsi sebagai penggerak kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Kesimpulan dari pemaparan ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sejati, stabil, dan berkelanjutan hanya dapat terwujud di atas fondasi sistem hukum yang kuat, adil, dan ditegakkan secara konsisten.
(red)
