DPO Tan Irwan, Sinergi Khusus Diharapkan dari Wilayah Sulawesi Tengah
SURABAYA, 13 JULI 2026 – Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM oleh Polrestabes Surabaya atas nama Tan Irwan, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. selaku Kuasa Hukum korban dari Teguh, Santoso dan Rekan LAW FIRM, meminta perhatian serius Kapolri beserta seluruh jajaran pimpinan kepolisian.
Permohonan ini disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta seluruh Kapolda di Indonesia untuk segera mengamankan tersangka yang telah menetapkan status buron tersebut. Langkah ini diambil setelah Tan Irwan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perintah Hukum Harus Dijalankan
Dalam pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan bahwa status DPO adalah perintah resmi penegakan hukum, bukan sekadar dokumen administrasi. Oleh sebab itu, seluruh satuan kepolisian wajib bersinergi dan bergerak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepastian hukum tidak akan tercapai jika negara lambat bertindak terhadap buronan. Kami berharap perintah ini segera dijalankan di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Fokus Pemantauan di Sulawesi Tengah
Menyusul informasi yang menunjukkan kemungkinan keberadaan atau keterkaitan tersangka dengan wilayah Sulawesi Tengah, Dr. Teguh secara khusus memohon kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pemantauan. Apabila keberadaan Tan Irwan diketahui, diharapkan segera dilakukan penangkapan dan berkoordinasi langsung dengan Polrestabes Surabaya.
Peran Aktif Masyarakat
Pihak penasihat hukum juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Tan Irwan untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau penyidik Polrestabes Surabaya. Partisipasi ini sangat berharga demi kelancaran proses hukum dan terwujudnya keadilan.
(Redaksi)
