BIN NUSANTARA MINAHASA – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan kinerja sigapnya dengan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (7/6/2026) malam, menyusul laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit URC Resmob, AIPDA Hendra Mandang, S.H., yang memimpin anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan dokumen resmi, penindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA yang telah dicatat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Minahasa dan langsung dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa guna menjalani serangkaian proses hukum. Setelah melalui pemeriksaan awal, pihak tim URC Resmob menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk pendalaman kasus dan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kepolisian Resor Minahasa menegaskan komitmennya yang tegas dalam menangani setiap bentuk tindak kekerasan, khususnya kasus KDRT yang kerap merugikan dan membahayakan pihak yang rentan. Pihak kepolisian berjanji akan terus memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban, serta memastikan setiap pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polres Minahasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa hukum berlaku adil dan tegas demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga.
(red)
