BIN NUSANTARA PANGKAL BARU – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekaligus menangkap seorang pemuda berinisial UN alias Andre (23) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada dini hari Jumat, 12 Juni 2026, tepatnya sekira pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah warga yang beralamat di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
Operasi penggerebekan dan penggeledahan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna memenuhi syarat prosedur hukum. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti utama berupa 27 paket besar berwarna coklat yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Keseluruhan barang bukti tersebut dikemas dalam satu kotak besar dengan berat bruto mencapai 21.600 gram atau setara dengan 21,6 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dan sarana transaksi perdagangan gelap barang terlarang tersebut.
Usai penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan dan alur peredaran yang lebih luas di balik penyimpanan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pasal‑pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(redaksi)
