BIN NUSANTARA GARUT – Keberanian dan kewaspadaan warga Kampung Cilopang Padamulya, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berhasil memutus aksian seorang pencuri yang diketahui sering berkeliaran dan meresahkan lingkungan. Seorang pria berinisial A (24) berhasil diringkus warga dalam keadaan basah kuyup usai beraksi mencuri telepon genggam, Kamis dini hari (11/6/2026). Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata dia juga merupakan dalang di balik kasus pencurian besar-besaran yang terjadi dua hari sebelumnya di wilayah yang sama.
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa bermula saat warga menangkap basah pelaku yang berusaha kabur setelah diduga menerobos masuk ke salah satu rumah warga melalui jendela samping. Warga yang geram atas ulah pelaku lantas mengamankan dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi maupun di kantor kepolisian, pelaku berinisial A (24) ini tidak berkutik. Ia mengakui perbuatannya mencuri HP, bahkan mengaku pernah melakukan aksinya berulang kali di wilayah Kecamatan Cibalong,” ungkap IPTU Irwandani.
Pengakuan pelaku ini pun mengantarkan polisi mengungkap kasus pembobolan rumah dan warung yang menimpa seorang warga pada Selasa (9/6/2026) lalu. Saat itu, korban melaporkan rumahnya yang terletak di Desa Najaten telah dibobol saat ia sedang pergi ke Bandung. Sekembalinya ke rumah, korban terkejut mendapati pintu dan jendela dalam keadaan rusak serta isi rumah berantakan.
Dari rekonstruksi kejadian dan keterangan yang diperoleh, pelaku diketahui dengan sengaja mencongkel jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah. Setelah mengacak-acak isi lemari dan ruangan, pelaku menemukan kunci gembok warung yang tersimpan di dalam tas milik korban.
Tidak puas hanya mengobok-obok isi rumah, pelaku kemudian membuka akses masuk ke warung milik korban. Di sana, ia dengan leluasa menyambar berbagai jenis barang dagangan, mulai dari beragam merek kopi, bungkus-bungkus rokok, hingga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci kasir.
Puncaknya, pelaku berani membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban yang terparkir di lokasi. Akibat ulah serakah tersebut, korban menderita kerugian materi yang sangat besar, diperkirakan mencapai angka Rp18,5 juta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi mata untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan terancam pasal berlapis atas rentetan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperketat keamanan tempat tinggal, serta melaporkan segala bentuk kejanggalan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(redaksi)
