MKJ Anak Kandung Nekat Jual Motor Milik Ibu, Sampai Ancam Akan Jual Kedua Anaknya Sendiri Demi Uang
BIN NUSANTARA BEKASI – Sebuah kasus yang mencengangkan terungkap dari penanganan kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota berhasil menguak tindak pidana pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang anak kandung terhadap ibu yang melahirkannya sendiri. Pelaku berinisial MKJ bahkan berani melancarkan ancaman keji akan menjual anak‑anaknya sendiri jika permintaan uang tidak dipenuhi, sekaligus membawa kabur dan menjual kendaraan milik ibunya demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi.
Keterangan lengkap mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Markas Polres setempat, Jumat (19/6/2026) sore.
Peristiwa bermula pada 7 Januari 2025 silam, di Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial LA, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, mendapati anaknya, MKJ, sedang mengacak‑acak isi lemari di rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam‑diam mengambil Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor Honda Beat milik ibunya.
Setelah mendapatkan dokumen kendaraan tersebut, MKJ kemudian berpamitan hendak pergi keluar rumah dengan membawa kedua anaknya, beralasan hanya untuk membeli makanan. Namun, tak lama setelah meninggalkan rumah, MKJ justru menghubungi ibunya dan melontarkan permintaan sekaligus ancaman yang sangat berat.
“Pelaku menghubungi ibunya dan meminta sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya. Dengan tegas ia mengancam, jika permintaannya tidak dituruti, ia akan menjual kedua anaknya sendiri yang merupakan cucu dari korban. Ancaman ini dilontarkan hanya demi mendapatkan uang,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi kasus.
Tidak berhenti di situ, bersama seorang rekan lainnya berinisial AA yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), MKJ menjual sepeda motor Honda Beat milik ibunya tersebut. Tak hanya itu, AA diketahui juga membawa kabur satu unit sepeda motor lain berjenis Satria FU dengan alasan akan digunakan untuk bekerja, namun kenyataannya tidak pernah dikembalikan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp22,5 juta, yang merupakan akumulasi harga dari kedua kendaraan bermotor miliknya.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penelusuran intensif yang dilakukan tim Satreskrim, akhirnya pada 28 Juni 2026, pelaku MKJ berhasil diamankan petugas di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang berada di sana bersama kedua anaknya yang diancamkan tadi. Menurut keterangan yang diperoleh, kedua anak tersebut ternyata sudah tidak lagi bersekolah. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat yang digelapkan dan dijual pelaku hingga kini belum bisa ditemukan kembali karena sudah berpindah tangan berkali‑kali.
Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, terungkap motif utama perbuatan tersebut murni karena faktor ekonomi. MKJ mengaku sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari‑hari. Di balik perbuatannya, terungkap pula riwayat kehidupan pelaku yang cukup rumit. Ia diketahui sudah tiga kali menikah. Dari pernikahan pertama dikaruniai tiga anak, pernikahan kedua dua anak, dan saat kejadian ia diketahui tengah hidup bersama suami ketiganya yang dinikahi secara siri, lalu kabur bersamanya hingga ke Lamongan.
“Menariknya, saat berada di Lamongan, pelaku ini juga sempat membuat laporan ke polisi setempat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana ia mengaku menjadi korban penganiayaan dari suami sirinya tersebut,” tambah Kapolres melengkapi fakta kasus ini.
Atas seluruh rangkaian tindak pidana yang telah dilakukannya, MKJ kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, yang digabungkan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus digenjot, sementara pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku berinisial AA yang hingga kini belum tertangkap agar kasus ini dapat diungkap tuntas hingga ke akarnya.
(Tim Redaksi)
