Dukung Sinergi Kepolisian Ingatkan Jaga Prinsip Keadilan Tanpa Diskriminasi
BANDUNG, 10 JULI 2026 – Penerapan pola penyidikan gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai terobosan penting Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia H Yovie Megananda Santosa S.H. M.Si. menyambut baik langkah ini
KORUPSI KINI TERKAIT JARINGAN LUAS
Tindak pidana korupsi hampir selalu disertai pencucian uang penggunaan badan hukum tidak nyata dan pemindahan aset lintas wilayah Penanganan terpisah antar satuan dinilai tidak cukup menutup celah kejahatan Sinergi ini memperkuat kemampuan menyusun fakta dan menelusuri aliran dana secara utuh
“Kejahatan terorganisir butuh kekuatan terpadu agar tidak ada celah yang lolos” ujarnya
LANDASAN HUKUM DAN PROSEDUR WAJIB DIPATUHI
Seluruh tahapan penanganan harus berpedoman pada Undang Undang Pemberantasan Korupsi serta Konvensi PBB Anti Korupsi Ketegasan penindakan tidak boleh melanggar hak asasi manusia asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan hukum yang layak
HUKUM HARUS BERLAKU SAMA BAGI SEMUA
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan status sosial kekayaan maupun pengaruh politik Keberhasilan pemberantasan korupsi dinilai dari konsistensi dan keadilan bukan hanya jumlah penindakan
MENJADI CONTOH PENEGAKAN HUKUM
Sinergi ini diharapkan diterapkan secara luas di seluruh jajaran kepolisian demi terciptanya kepercayaan publik dan pemulihan kerugian negara secara maksimal
(Redaksi Berita)
