Satu Revolver dan Lima Butir Peluru Disita dari Kediaman Seorang Petani
BIN NUSANTARA OKU TIMUR – Upaya menertibkan peredaran senjata api ilegal terus digencarkan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Melalui Operasi Penertiban Senjata Api Musi 2026, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tanpa hak sekaligus mengamankan seorang warga di Kecamatan Madang Suku III.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi sah yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya indikasi kuat bahwa seorang warga di Desa Sukadamai Timur diduga memiliki dan menyimpan senjata api secara tidak sah.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan fakta di lapangan. Setelah dinyatakan cukup bukti, tim operasi melakukan tindakan pengamanan pada Jumat malam, 19 Juni 2026, di kediaman tersangka.
Sasaran penggerebekan tersebut adalah warga berinisial S (55 tahun) yang berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam, lengkap dengan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan ke Markas Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres OKU Timur menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata kewajiban kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya menekankan bahwa kepemilikan senjata api sangat dibatasi dan hanya boleh dimiliki oleh pihak‑pihak tertentu yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang‑undangan.
“Setiap warga yang kedapatan memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api maupun amunisi tanpa hak, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini demi mencegah penyalahgunaan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Secara yuridis, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengatur larangan kepemilikan senjata api tanpa hak. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara yang cukup berat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri jejak asal‑usul senjata rakitan tersebut agar pengungkapan kasus bisa tuntas hingga ke akarnya. Berkas perkara juga sedang disiapkan secara lengkap dan nantinya akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.
Polres OKU Timur kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak segan menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal di sekitar tempat tinggal demi terciptanya suasana aman, damai, dan tertib hukum.
(Tim Redaksi)
