Langkah Tegas: Barang Bukti Dihancurkan di Hadiri Unsur Forkopimda, Pastikan Tak Beredar Kembali
BIN NUSANTARA LUBUK LINGGAU – Komitmen memberantas narkoba dibuktikan nyata. Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,4 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026), sebagai langkah tegas putuskan rantai peredaran gelap di wilayah hukum setempat.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dan berjalan terbuka. Hadir menyaksikan jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari perwakilan Walikota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat lewat Asisten I Heri Zulianta, perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kasipidum R. Andra Kurniawan, hingga perwakilan Pengadilan Negeri dari Panitera Akhmad Tei Habibi.
Turut hadir pula Kepala BPOM diwakili Ketua Penindakan Teri Rangga, perwakilan Kalapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau Kepala KPLP Rizki Tarmuzi, serta Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumsel yang memantau langsung keaslian barang bukti.
Hasil Ungkapan 2 Bulan Terakhir: 5 Tersangka Diamankan
Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama periode April hingga Mei 2026. Sebanyak 1,4 kilogram sabu itu disita dari lima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing‑masing berinisial AP, ZA, RT, MY, dan TS.
“Semua barang bukti ini hasil ungkapan kasus dalam dua bulan terakhir. Kami musnahkan sebagai langkah yuridis agar barang bukti kejahatan ini tak mungkin lagi disalahgunakan, sekaligus mempercepat proses hukum kelima tersangka ke meja hijau,” tegas AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.
Dihancurkan Hingga Larut Total, Aman Bagi Lingkungan
Sebelum dihancurkan, tim Bidlafor lebih dulu melakukan pengecekan dan uji sampel di lokasi. Hasilnya dipastikan positif mengandung metamfetamin. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam blender berisi campuran air, detergen bubuk, dan cairan pembersih lantai.
Kapolres bersama perwakilan instansi secara bergantian memasukkan barang bukti hingga hancur dan larut sepenuhnya menjadi cairan. Sisa limbah hasil penghancuran kemudian dibuang ke saluran pembuangan khusus yang aman, sehingga tidak berbahaya dan tak ada sisa yang bisa dimanfaatkan kembali.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menyelamatkan ribuan generasi muda Lubuk Linggau dari jeratan bahaya narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat aktif berikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba, demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang benar‑benar bersih dari narkoba.
(red)
