BIN NUSANTARA GARUT – Kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang, berujung pada hilangnya kendaraannya secara mendadak di wilayah Kampung Haurpanggung, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial H.N.A. (27) berhasil diamankan di kediamannya, Jumat (12/6/2026).
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., memaparkan kronologi kejadian berawal pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan gang, tepatnya di Jalan Anggrek. Tanpa rasa khawatir dan lalai menjaga keamanan, korban meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak dikunci stang, lalu masuk ke sebuah warung terdekat untuk bercengkerama bersama teman‑temannya.
“Beberapa saat kemudian saat korban hendak pulang, betapa terkejutnya ia mendapati sepeda motor yang baru saja diparkirkan sudah tak ada di tempat. Padahal kunci kontak asli masih dipegangnya. Dari situ sudah dapat dipastikan kendaraan itu telah diambil orang lain tanpa izin pemilik,” ungkap AKP Agus Kustanto saat dikonfirmasi awak media.
Akibat ulah pelaku tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, diperkirakan mencapai hampir Rp20 juta atau sekitar Rp19,9 juta. Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian nahas tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan mendalam di lokasi kejadian, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting. Didapatkan keterangan bahwa sesaat setelah kendaraan hilang, ada seseorang yang dicurigai sempat melepas pelat nomor kendaraan milik korban di salah satu rumah warga di sekitar wilayah kejadian.
Berdasarkan petunjuk panas tersebut, tim penyidik segera bergerak dan melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan warga setempat berinisial H.N.A. di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku tak mampu mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil paksa kendaraan yang terparkir lengah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku kendaraan bermotor curian itu sudah ia jual kepada pihak lain. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu jejak pembeli serta kendaraan yang menjadi barang bukti utama tersebut agar bisa dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Menanggapi kasus ini, Polres Garut kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pastikan selalu mengunci kendaraan dengan lengkap, gunakan pengaman tambahan, dan parkir di tempat yang aman serta terpantau, agar tidak menjadi sasaran empuk aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
(redaksi)
