WARUNGKIARA – Pemerintah Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dengan pihak pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kertamukti untuk membahas kondisi ruas Jalan Kabupaten Ubrug–Kertamukti yang mengalami kerusakan dan menjadi keluhan warga.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Kertamukti pada Jumat (17/7/2026) itu menjadi forum dialog guna mencari solusi atas kerusakan jalan yang diduga dipicu oleh aktivitas kendaraan pengangkut material proyek PLTMH.
Musyawarah dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 400.10.2.4/56/Sekret-2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kertamukti, Dede Kusnadi. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, serta manajemen perusahaan PLTMH Kertamukti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertamukti menegaskan bahwa pemerintah desa mengambil peran sebagai mediator agar seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan menemukan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Selama musyawarah berlangsung, warga menyampaikan berbagai masukan mengenai dampak kerusakan jalan terhadap aktivitas sehari-hari. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melalui pelaksanaan perbaikan jalan.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Manajer Regional PT Metaphora Andalan Utama, Dedi Koswara, pada 17 Juli 2026 dan diketahui Ketua BPD Desa Kertamukti, Deden Sopandi.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan siap memperbaiki ruas Jalan Kabupaten Ubrug–Kertamukti menggunakan lapisan hotmix dengan ketebalan sekitar tiga sentimeter. Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap mulai dari Gang Ojek Ubrug hingga perbatasan Desa Sirnajaya, menyesuaikan kemampuan anggaran perusahaan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, pelaksanaan perbaikan dijadwalkan dimulai pada 30 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat akhir Oktober 2026. Perusahaan juga menyatakan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pekerjaan, termasuk penyelesaian apabila muncul kendala teknis di lapangan.
Selain itu, hasil musyawarah turut memuat kesepakatan bahwa apabila komitmen perbaikan tidak direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, operasional PLTMH Kertamukti akan dihentikan sementara hingga kewajiban perusahaan dipenuhi.
Pemerintah Desa Kertamukti berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat direalisasikan secara konsisten. Mengingat, Jalan Ubrug–Kertamukti merupakan akses utama yang menunjang mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, kegiatan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas pemerintahan.
Pemdes juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses perbaikan berlangsung sehingga setiap kendala dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Masyarakat yang hadir menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Mereka berharap komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan benar-benar diwujudkan melalui perbaikan jalan sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh pengguna jalan di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Redaksi
