Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Ditambah Nilai Kearifan Lokal, Gotong Royong, dan Hukum Sebagai Landasan Lengkap Berbangsa
JAKARTA, 08 JUNI 2026 – Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri kokoh di atas landasan pemikiran dan kesepakatan para pendiri bangsa yang diwariskan turun‑temurun. Di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang luas, keutuhan bangsa tetap terjaga berkat adanya nilai‑nilai dasar yang dipegang teguh oleh seluruh elemen masyarakat. Nilai‑nilai inti tersebut dikenal sebagai Empat Pilar Kebangsaan, namun dalam pengamalannya juga diperkuat oleh sejumlah dasar dan prinsip lain yang tak kalah penting.
Hal ini ditegaskan oleh Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H., selaku Pembina Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia. Menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan adalah fondasi utama, namun untuk membuat bangunan negara semakin kuat dan tahan goncangan, diperlukan penanaman nilai‑nilai pendukung yang tumbuh dari budaya dan kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
“Empat pilar kebangsaan Indonesia adalah landasan paling kokoh dan utama untuk menjaga keutuhan NKRI. Pilar itu terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang‑Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi dan sumber hukum, NKRI sebagai bentuk final negara kita, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan yang mengakui dan menyatukan segala perbedaan. Namun, di samping itu, ada dasar‑dasar lain yang menjadi penguat agar nilai‑nilai tersebut benar‑benar hidup dan berjalan di tengah masyarakat,” ujar Gus. H. Rochmad Hidayat dalam keterangannya.
Nilai Kearifan Lokal: Akar Budaya Penyangga Persatuan
Salah satu dasar penting yang menjadi pendukung utama, menurutnya, adalah Nilai‑nilai Kearifan Lokal. Indonesia memiliki ribuan budaya dan tradisi yang mengandung pesan kebaikan, sopan santun, harmoni, dan penghormatan terhadap sesama maupun alam. Nilai‑nilai ini tumbuh sejak lama dan menjadi perekat sosial yang sangat kuat sebelum negara terbentuk.
“Kearifan lokal adalah akar budaya kita. Prinsip seperti ‘Teposeliro’ di Jawa, ‘Pela Gandong’ di Maluku, atau nilai kesatuan dalam adat suku‑suku di Indonesia, semuanya memiliki pesan yang sama: menjaga hubungan baik dan persatuan. Nilai ini harus tetap hidup dan bersanding dengan Empat Pilar, karena ini adalah karakter asli bangsa kita yang menjunjung tinggi kebersamaan,” jelasnya.
Semangat Gotong Royong: Jati Diri Bangsa Indonesia
Selanjutnya, Semangat Gotong Royong juga menjadi dasar mutlak yang tidak boleh ditinggalkan. Bagi Gus. H. Rochmad Hidayat, gotong royong bukan sekadar bekerja sama, melainkan jiwa dan napas kehidupan masyarakat Indonesia. Prinsip saling bantu, saling berbagi, dan ringan sama dijinjing berat sama dipikul adalah modal sosial terbesar yang menjaga ketahanan bangsa di tengah berbagai tantangan.
“Gotong royong adalah jati diri kita. Di mana ada kesulitan, di situ kita bersama‑sama menyelesaikannya. Nilai ini menjadi penguat persatuan karena menghapus sekat‑sekat kepentingan pribadi atau golongan. Tanpa semangat ini, keutuhan NKRI akan sulit terjaga, karena persatuan bukan hanya soal kesepakatan politik, tapi kebersamaan dalam kehidupan nyata,” tegasnya.
Supremasi Hukum dan Keadilan: Penjamin Keamanan Bernegara
Tak kalah penting, Supremasi Hukum dan Rasa Keadilan juga disebutnya sebagai dasar yang mengikat seluruh warga negara. UUD 1945 telah meletakkan Indonesia sebagai negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga.
“Negara ini berdiri atas hukum dan keadilan. Jika hukum ditegakkan dengan benar dan rasa keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat, maka rasa cinta tanah air akan semakin tumbuh, dan keinginan untuk mempertahankan negara akan semakin kuat. Hukum menjadi pagar yang melindungi hak setiap warga dan menjaga ketertiban bersama,” tambahnya.
Diamalkan Sehari‑hari demi Generasi Kuat
Gus. H. Rochmad Hidayat menegaskan bahwa seluruh dasar dan nilai tersebut—baik Empat Pilar Kebangsaan maupun nilai pendukung seperti kearifan lokal, gotong royong, dan supremasi hukum—wajib dihayati, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan sehari‑hari. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik.
“Pilar‑pilar dan nilai pendukung ini bukan sekadar konsep atau tulisan di atas kertas. Nilai‑nilai ini harus hidup dalam tindakan kita. Tujuannya sangat jelas: untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat, berbudaya luhur, taat hukum, dan selalu mengutamakan persatuan. Dengan demikian, keutuhan NKRI akan tetap abadi dan Indonesia terus maju menjadi bangsa yang besar, beradab, dan disegani dunia,” pungkas Gus. H. Rochmad Hidayat.
(red)
