BIN NUSANTARA BANDUNG – Menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Badung bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya berhasil membongkar dan menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana 3C yang belakangan ini meresahkan warga. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya nyata pencegahan sekaligus penindakan terhadap segala bentuk kriminalitas.
Keberhasilan operasi pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung serta para Kepala Polsek dari berbagai wilayah jajaran.
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026, pihak kepolisian telah menyelesaikan penanganan terhadap 13 laporan polisi yang masuk. Rinciannya terdiri dari 9 kasus pencurian biasa dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan.
Pembagian penanganan kasus tersebut adalah sebagai berikut: Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengungkap 6 kasus pencurian biasa; Polsek Kuta Utara berhasil memecahkan 5 kasus yang mencakup 3 kasus pencurian biasa dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan; sedangkan Polsek Abiansemal dan Polsek Petang masing‑masing berhasil mengungkap 1 kasus pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja keras tim penyidik serta proses penyelidikan dan pengembangan yang mendalam, petugas kepolisian berhasil mengamankan 13 orang tersangka. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki‑laki, yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak di bawah umur. Di antara para pelaku tersebut, teridentifikasi satu orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang, yang diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman pada tahun 2024 silam.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka diketahui terjadi di beragam lokasi, mulai dari kawasan perumahan warga, kompleks vila, lahan perkebunan, sepanjang jalan raya, kawasan pertokoan dan warung, hingga lingkungan perusahaan. Keberhasilan membongkar kasus yang tersebar di titik‑titik tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memulihkan rasa aman masyarakat.
Dalam operasi pengungkapan ini, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dipastikan merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Barang‑barang tersebut antara lain lima unit sepeda motor, dua unit telepon genggam jenis iPhone, satu perangkat AirPods, sejumlah uang tunai, satu unit komputer tablet, serta seekor sapi betina yang sedang dalam keadaan hamil. Barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Polres Badung untuk keperluan proses penyidikan dan persidangan selanjutnya.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata keseriusan pihaknya dalam menjaga kedaulatan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan maksimal,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing‑masing. “Kami mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memasang alat pemantau keamanan atau CCTV di tempat‑tempat yang dianggap rawan, serta segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian nomor 110,” tambahnya.
Secara hukum, para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.
Di akhir pernyataannya, Kapolres berharap sinergitas dan kerja sama yang erat antara masyarakat dengan pihak kepolisian senantiasa terjalin. Hal ini dinilai sangat penting demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Badung agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
(red)
