Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Hingga Mahkamah Agung, Laporan Kurniawan Soedewo Dinilai Tidak Mempunyai Dasar Hukum yang Cukup
SURABAYA, 04 JUNI 2026 – Perjalanan hukum yang melibatkan Soetijono, pengusaha dan pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah mencapai penyelesaian akhir setelah melalui pemeriksaan berjenjang di tiga tingkat peradilan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kurniawan Soedewo dengan sejumlah dalil tuduhan, namun pada akhirnya seluruh dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tingkat banding ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 196/PID/2015/PT SBY pada tanggal 11 Mei 2015, sebagai kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Sby tertanggal 19 Januari 2015. Ketetapan hukum ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga kedudukan hukum serta nama baik Soetijono dipulihkan sepenuhnya seperti keadaan semula.
Menyikapi putusan hukum tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. menyampaikan analisis dan pandangan hukum yang mendalam serta komprehensif. Beliau menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim di setiap tingkat peradilan telah mencerminkan prinsip keadilan yang sejati, di mana kepastian hukum dan perlindungan hak perorangan ditempatkan sebagai landasan utama.
“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa dalam sistem hukum kita, keberadaan suatu perbuatan secara faktual tidak serta-merta menjadikannya sebagai tindak pidana. Terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu kesesuaian dengan unsur-unsur yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya diketahui terjadi, jika perbuatan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi yang diatur hukum. Inilah bentuk perlindungan hukum yang menjamin rasa adil bagi seluruh warga negara,” ungkap Dr. Teguh.
ALUR PROSEDURAL DAN MEKANISME PERKARA
Berdasarkan catatan administrasi hukum yang tersedia, permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak Terdakwa. Dalam proses persidangan tersebut, kepentingan hukum diwakili oleh kuasa hukum Djamin Susanto, S.H., sementara Soetijono juga bertindak selaku pembanding untuk kepentingan hukumnya sendiri.
Seluruh rangkaian proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tahapan sebagai berikut:
– Pemberitahuan permohonan banding dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2015;
– Penyampaian memori banding diterima secara resmi pada tanggal 3 Maret 2015;
– Pemeriksaan berkas atau inzage dilakukan secara terpisah, yaitu pada tanggal 5 Maret 2015 bagi pihak penuntut dan 19 Maret 2015 bagi pihak terdakwa;
– Berkas perkara lengkap dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 1 April 2015 dengan nomor surat W.14-U1/2454/HK.01/IV/2015.
Menurut penilaian Dr. Teguh, seluruh tahapan yang dilalui telah memenuhi asas hukum yang berlaku. “Setiap proses yang dilalui, mulai dari penyampaian dalil pembelaan hingga pemeriksaan berkas, telah memberikan ruang yang setara bagi kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan menjamin hak-hak hukum para pihak secara seimbang,” tambahnya.
PERTIMBANGAN HUKUM: PEMISAHAN ANTARA FAKTA DAN UNSUR PIDANA
Setelah menelaah secara saksama seluruh dokumen hukum, alat bukti tertulis, serta mendengarkan uraian dalil dari kedua belah pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Tarid Palimari, S.H., M.H. beserta anggota menyampaikan kesimpulan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan yang dijadikan objek perkara memang terbukti dilakukan secara nyata. Namun dari sisi yuridis, perbuatan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban hukum yang jelas terhadap seluruh pokok permasalahan yang dikemukakan oleh pelapor, yang pada akhirnya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk dinyatakan sebagai suatu kesalahan pidana.
Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh menjelaskan secara akademis:
“Dalam teori hukum pidana terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kenyataan kejadian dengan kualifikasi hukumnya. Adanya perbuatan hanyalah salah satu syarat, namun syarat yang paling utama adalah terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan. Jika salah satu unsur tidak ada atau tidak terbukti, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini sangat tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, karena hakim telah memisahkan dengan jelas apa yang nyata terjadi dan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”
Berdasarkan analisis tersebut, majelis hakim menetapkan untuk melepaskan Soetijono dari segala bentuk tuntutan hukum, serta memulihkan kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya ke dalam keadaan semula sebelum tersangkut dalam proses hukum ini.
PENGATURAN BARANG BUKTI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam bagian amar putusan, ditetapkan pula ketentuan mengenai status hukum barang bukti yang terdiri dari dokumen pengampunan hak administrasi TNI Angkatan Laut, dokumen pengukuran tanah milik PT Senopati Samudra Perkasa, serta berkas administrasi dan surat keberatan ukur yang berkaitan dengan CV Lensa Informatika. Seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sah atas dokumen tersebut, sedangkan seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan dibebankan kepada keuangan negara.
“Pengaturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pembebanan biaya kepada negara merupakan bagian dari penyelesaian yang utuh dan adil, sehingga tidak ada hak yang dirugikan maupun beban yang dipikul secara sepihak,” urai Dr. Teguh.
PENYELESAIAN ADMINISTRATIF DAN PENUTUPAN PERKARA
Putusan resmi dibacakan oleh Panitera Pengganti Putut Djati Waluyo, S.H., M.H., kemudian seluruh berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Juli 2015 guna penyelesaian administrasi dan pencatatan hukum yang lengkap. Dengan adanya penguatan putusan di tingkat kasasi, maka seluruh proses hukum dinyatakan telah selesai sepenuhnya dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dr. Teguh menutup pandangannya dengan menyatakan:
“Perkara ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa penegakan hukum harus selalu berpijak pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan semata tidak cukup untuk menjatuhkan seseorang, dan kebenaran materiillah yang pada akhirnya akan menang serta melindungi hak-hak setiap warga negara.”
(Redaksi)
