Waketum DPN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA Tegaskan Karakteristik Perilaku, Mekanisme Psikologis, serta Implikasi Jangka Panjang bagi Individu dan Lingkungan Sosial
SURABAYA, 26 MEI 2026 – Perundungan merupakan fenomena psikososial yang hingga saat ini masih menjadi perhatian utama dalam kajian psikologi, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap perkembangan kepribadian, fungsi kognitif, serta kesejahteraan psikologis individu. Dalam kerangka pemikiran ilmiah, perundungan tidak sekadar dipandang sebagai bentuk interaksi sosial yang menyimpang, melainkan sebagai pola perilaku agresif yang terstruktur, berulang, serta ditandai dengan adanya ketimpangan kekuasaan atau kekuatan antara pihak yang terlibat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), dalam wawancara khusus yang mengangkat kajian mendalam mengenai perundungan ditinjau dari landasan teori dan prinsip-prinsip psikologi. Berbekal integrasi pemahaman antara ilmu perilaku, hukum, dan manajemen organisasi, ia memaparkan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme psikologis yang mendasari perilaku ini, termasuk dampak luas yang ditimbulkannya, menjadi prasyarat utama dalam merancang upaya pencegahan dan penanganan yang efektif.
Konsep dan Karakteristik Perundungan dalam Tinjauan Psikologi
Secara teoritis, Dr. Teguh menjelaskan bahwa perundungan didefinisikan sebagai segala bentuk tindakan atau perilaku yang dilakukan secara sengaja, berulang dalam kurun waktu tertentu, serta bertujuan menimbulkan rasa sakit, ketidaknyamanan, ketakutan, atau kerusakan psikologis maupun fisik pada pihak lain yang berada dalam posisi kurang berdaya atau memiliki keterbatasan dalam membela diri. Berdasarkan tipologi perilakunya, perundungan diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk utama, yaitu:
1. Perundungan Fisik: Ditandai dengan adanya kontak fisik yang bersifat menyakiti atau merusak, yang secara psikologis merupakan manifestasi dari dorongan agresi terbuka serta keinginan untuk mendominasi secara nyata.
2. Perundungan Verbal: Berbentuk pernyataan lisan yang menghina, mencela, mengancam, atau merendahkan, yang berfungsi sebagai sarana penegasan superioritas pelaku sekaligus penekanan harga diri korban melalui mekanisme psikologis penolakan dan penghakiman.
3. Perundungan Relasional atau Sosial: Berupa upaya memutus hubungan sosial, pengucilan, atau penyebaran informasi yang tidak benar, yang bertujuan merusak citra diri serta posisi individu dalam struktur kelompok, dengan dampak utama berupa gangguan fungsi sosial dan rasa memiliki.
4. Perundungan Digital: Merupakan bentuk adaptasi perilaku agresif di ruang maya, yang memiliki karakteristik khusus berupa jangkauan dampak yang luas, durasi paparan yang berkelanjutan, serta sifat jejak informasi yang permanen, sehingga memperparah beban psikologis yang dialami korban.
“Dalam perspektif psikologi perkembangan dan psikologi sosial, perilaku perundungan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor internal individu dan faktor eksternal lingkungan. Faktor internal mencakup struktur kepribadian, regulasi emosi, kemampuan kognitif sosial, serta pola internalisasi nilai. Sedangkan faktor eksternal meliputi dinamika sistem keluarga, pola asuh, iklim kelompok sebaya, norma lingkungan, serta pengaruh budaya yang berlaku,” papar Dr. Teguh secara akademis.
Dampak Psikologis Perundungan: Multidimensi, Menyeluruh, dan Berjangka Panjang
Berdasarkan kajian empiris serta landasan teori psikologi klinis, perkembangan, dan sosial, Dr. Teguh memaparkan bahwa dampak perundungan bersifat sangat luas, menyentuh berbagai aspek fungsi psikologis individu, serta dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, bahkan menetap hingga tahapan perkembangan selanjutnya. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh pihak korban, namun juga berdampak signifikan bagi pelaku maupun saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dampak Bagi Korban
Pengalaman perundungan berperan sebagai peristiwa stresor traumatik yang dapat mengganggu keseimbangan psikologis serta proses perkembangan yang sedang berlangsung. Secara terperinci, dampak yang terjadi meliputi:
– Aspek Kognitif: Terjadi gangguan pada proses berpikir, daya konsentrasi, serta kemampuan memecahkan masalah. Korban cenderung mengembangkan skema kognitif negatif yang menetap, seperti persepsi diri sebagai individu yang tidak berharga, lemah, atau tidak mampu, serta persepsi lingkungan sebagai tempat yang berbahaya, tidak adil, dan tidak dapat dipercaya. Hal ini berpengaruh langsung terhadap penurunan prestasi akademik atau kinerja kerja, serta hambatan dalam pengambilan keputusan.
– Aspek Emosional: Muncul berbagai gangguan regulasi emosi, antara lain peningkatan kecemasan umum maupun spesifik, rasa takut yang berlebihan, kemarahan yang terpendam, perasaan sedih yang mendalam, hingga gejala depresi. Korban seringkali mengalami perasaan terisolasi, kesepian, serta kehilangan minat terhadap aktivitas yang sebelumnya disukai. Dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (GSPT) yang ditandai dengan ingatan yang terus muncul kembali, penghindaran terhadap hal yang berkaitan dengan kejadian, serta peningkatan respons fisiologis.
– Aspek Sosial: Terjadi gangguan signifikan dalam fungsi adaptasi sosial, berupa penarikan diri dari pergaulan, ketidakmampuan membangun hubungan yang sehat dan saling percaya, serta penurunan kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Korban cenderung menjadi pasif, penurut, atau sebaliknya menjadi mudah tersinggung dan agresif sebagai bentuk mekanisme pertahanan diri.
– Aspek Kepribadian: Pengalaman negatif yang berulang dapat mengubah pola pembentukan kepribadian, menimbulkan rasa rendah diri yang kronis, hilangnya rasa percaya diri, serta ketidakmampuan mengenali dan menghargai nilai diri sendiri. Dalam kondisi yang paling berat, dampak ini dapat memicu munculnya kecenderungan perilaku menyakiti diri sendiri hingga keinginan untuk mengakhiri hidup sebagai bentuk pelarian dari penderitaan yang dirasakan.
Dampak Bagi Pelaku
Bagi pihak yang melakukan perundungan, dampak psikologis yang terjadi tidak kalah serius, meskipun seringkali tidak disadari secara langsung:
– Pola perilaku agresif yang tidak dikoreksi akan mengalami proses pembiasaan dan internalisasi, sehingga menjadi bagian dari struktur kepribadian yang menetap.
– Terjadi hambatan signifikan dalam perkembangan empati, kemampuan memahami perasaan dan perspektif orang lain, serta pembentukan hati nurani dan pertimbangan moral.
– Pelaku cenderung mengembangkan pola pikir yang menganggap kekuasaan dan kekuatan adalah hal yang paling utama, sehingga sulit membangun hubungan sosial yang setara, saling menghargai, dan berkelanjutan.
– Dalam jangka panjang, hal ini meningkatkan risiko terjadinya gangguan perilaku, pelanggaran norma dan aturan, serta kecenderungan melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain di masa mendatang.
Dampak Bagi Saksi dan Lingkungan
Bagi individu yang menyaksikan perundungan, dampak psikologis yang muncul antara lain rasa takut menjadi korban selanjutnya, rasa tidak berdaya, kebingungan dalam menentukan sikap, hingga penurunan rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan. Secara keseluruhan, hal ini membentuk iklim psikososial yang tidak sehat, penuh ketegangan, serta jauh dari rasa saling menghargai dan mendukung.
“Secara prinsip psikologi, kerusakan yang ditimbulkan perundungan bukan hanya bersifat sementara atau sekadar luka yang terlihat mata, melainkan merusak struktur dasar fungsi psikologis individu yang menjadi dasar dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan perkembangan di masa depan. Dampak ini seringkali bersifat kumulatif, artinya semakin sering dan semakin berat perundungan yang dialami, semakin besar pula kerusakan yang terjadi dan semakin sulit proses pemulihannya,” jelas Dr. Teguh.
Analisis Dinamika Psikologis: Akar Masalah dan Mekanisme Terjadinya
Dr. Teguh menekankan bahwa pemahaman terhadap akar masalah harus didasarkan pada prinsip dasar psikologi bahwa setiap perilaku memiliki fungsi dan makna tertentu bagi individu yang melakukannya. Perilaku perundungan pada dasarnya merupakan bentuk respons adaptasi yang keliru terhadap kebutuhan psikologis dasar, seperti kebutuhan akan pengakuan, rasa berkuasa, rasa aman, atau keinginan untuk diterima dalam kelompok.
“Banyak pelaku perundungan sendiri berasal dari lingkungan atau pola pengasuhan yang kurang mendukung perkembangan kepribadian yang sehat, seperti kurangnya kehangatan emosional, pola didik yang terlalu keras atau sebaliknya terlalu permisif, serta paparan terhadap model perilaku agresif. Dalam hal ini, perilaku yang ditampilkan sebenarnya merupakan bentuk proyeksi dari ketidaknyamanan psikologis, ketidakmampuan mengelola emosi, atau kekosongan kebutuhan batin yang dialami oleh pelaku itu sendiri,” urainya.
Meskipun demikian, pemahaman mengenai latar belakang psikologis tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang dilakukan, melainkan sebagai dasar ilmiah dalam merancang pendekatan penanganan yang tepat sasaran. Penanganan yang efektif harus mampu mengidentifikasi akar masalah, memperbaiki pola pikir dan perilaku yang menyimpang, serta mengembangkan aspek psikologis yang belum matang, baik pada korban maupun pelaku.
Pendekatan Intervensi dan Strategi Pengembangan Psikologis
Berdasarkan prinsip psikologi positif dan psikologi pendidikan, Dr. Teguh mengemukakan bahwa upaya penanganan dan pencegahan harus dilaksanakan secara terpadu, berfokus pada pengembangan potensi psikologis individu serta pembentukan lingkungan yang mendukung kesehatan mental. Beberapa pendekatan utama yang dianjurkan meliputi:
Pertama, pendekatan kognitif-perilaku, yang bertujuan mengubah pola pikir, keyakinan, serta cara memaknai diri dan lingkungan yang keliru, sekaligus melatih keterampilan pengelolaan emosi, penyelesaian masalah, dan komunikasi yang konstruktif.
Kedua, pengembangan kecerdasan emosional dan sosial, yaitu kemampuan mengenali, memahami, serta mengelola emosi diri dan orang lain, mengembangkan rasa empati, serta membangun pola hubungan sosial yang sehat dan saling menghargai.
Ketiga, pembentukan iklim lingkungan yang positif, yang menekankan prinsip kesetaraan, keadilan, serta dukungan sosial, sehingga setiap individu merasa aman, dihargai, dan memiliki rasa memiliki yang kuat.
Keempat, integrasi nilai-nilai luhur dan prinsip etika ke dalam proses pembentukan kepribadian, yang menjadi landasan internal dalam mengarahkan perilaku serta memberikan makna pada setiap tindakan yang dilakukan.
“Secara prinsip psikologi, tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah mewujudkan perkembangan kepribadian yang utuh, sehat, dan berfungsi optimal. Memahami kedalaman dampak yang ditimbulkan menjadi alasan utama mengapa perundungan tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, serta tidak dapat dihilangkan hanya dengan aturan atau sanksi semata. Perubahan harus dimulai dari pemahaman ilmiah, kesadaran menyeluruh, serta perbaikan dalam cara berpikir, merasa, dan berperilaku yang berakar dari kematangan psikologis setiap individu,” tegas Dr. Teguh dalam penutup pemaparannya.
Pemaparan ilmiah ini diharapkan dapat menjadi landasan teoritis dan praktis dalam menyusun kebijakan, program, serta langkah-langkah penanganan yang berbasis bukti dan sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu perilaku yang berlaku.
(Redaksi)
