Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Diburu
BIN NUSANTARA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota kembali menindak tegas kasus pencurian kendaraan bermotor. Tim kepolisian berhasil mengungkap aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Dua pelaku diketahui beraksi dengan rencana matang dan modus yang mengelabui warga, lalu menjual barang curiannya hingga ke luar daerah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (19/6/2026) sore. Beliau didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.
Kejadian berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z berboncengan mengelilingi Kota Bekasi untuk mencari sasaran empuk. Mereka baru menemukan peluang sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Salam Damai, Kayuringin Jaya.
Saat itu, pelaku Z mengecek satu per satu pagar rumah kontrakan hingga menemukan milik korban berinisial P yang gerbangnya hanya dikunci slot, sehingga mudah dibuka. Di halaman teras terparkir sepeda motor Yamaha Fazio warna biru keluaran tahun 2024 yang kondisinya kunci setang tidak terpasang atau tidak terkunci.
“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke rekannya. Pelaku A masuk perlahan‑lahan mengeluarkan motor, sementara Z berjaga di luar. Saat dibawa pergi, pelaku Z mengendarai dari belakang seolah‑olah sedang membantu teman yang mogok kehabisan bensin agar tidak dicurigai warga,” papar Kombes Kusumo merinci cara kerja pelaku.
Setelah aman dari lokasi kejadian, motor dibawa ke rumah pelaku A. Di sana, pelaku Z langsung mengutak‑atik kelistrikan dan membuatkan remote keyless baru agar mesin kendaraan bisa dihidupkan kembali. Tepat pukul 06.00 WIB motor sudah bisa dikendarai, dan keduanya langsung tancap gas menuju Karawang.
Sekira pukul 07.00 WIB, di sebuah kawasan persawahan Karawang, motor curian itu laku dijual seharga Rp4.000.000. Uang hasil kejahatan pun dibagi dua rata, masing‑masing pelaku membawa pulang Rp2.000.000.
Tak terima dirugikan, korban P segera melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP, Tim Opsnal Jatanras segera bergerak. Hasilnya, pada Kamis 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB, pelaku A berhasil diringkus di kediamannya. Namun, pelaku Z hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui bukanlah penjahat kelas kakap atau residivis. Aksi pencurian ini diakui sebagai pengalaman pertama mereka melakukan tindak pidana.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik antara lain rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK asli atas nama korban dengan pelat nomor B‑5406‑KFV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, terkait pembeli di Karawang yang membeli motor tersebut, polisi belum memastikan status hukumnya sebagai penadah. Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam Pasal 480 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memastikan apakah pembeli tersebut memiliki unsur kesengajaan atau kelalaian saat membeli barang yang diduga hasil kejahatan.
“Kami masih dalami apakah unsur penadah terpenuhi. Proses hukum terhadap pelaku yang diamankan terus dipercepat, sementara pengejaran terhadap pelaku Z kami genjot hingga tertangkap,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku A sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang yang asal‑usulnya tidak jelas guna memutus mata rantai peredaran barang curian.
(Tim Redaksi)
