Waketum DPN PERADI: Dua Permohonan Uji SP3 Kejaksaan Negeri Bandung Sarat Cacat Formil & Kekeliruan Prinsipil
BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Isu penegakan hukum di Kota Bandung kembali memicu perdebatan hukum yang serius. Hal ini menyusul diajukannya dua permohonan praperadilan yang menggugat keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kedua permohonan tersebut masing‑masing teregister Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh LSM WGAB dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh GLMPK.
Menanggapi gugatan yang dianggap kontroversial ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., memberikan pandangan hukum yang sangat tegas dan mendalam. Menurutnya, kedua permohonan itu mengandung kelemahan mendasar, baik secara prosedur maupun materi, serta berpotensi menyalahgunakan lembaga praperadilan hingga berubah fungsi menjadi “pengadilan bayangan” yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.
“Negara hukum tidak hanya menuntut keberanian menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menuntut keberanian yang sama besarnya untuk menghentikan perkara apabila alat bukti dan unsur pidana sudah tidak cukup lagi untuk dibuktikan. Keputusan penghentian atau SP3 itu bukan alat untuk melindungi siapa‑siapa, melainkan instrumen korektif demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan, maka keputusan Kejaksaan harus dianggap sah dan benar,” tegas H. Yovie dalam keterangannya.
Hak Mengawasi Ada Batasnya, Tak Boleh Sembarangan Menggugat
Poin utama yang dibedah adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Diakui publik berhak mengawasi penegakan hukum, namun muncul pertanyaan prinsipil: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap SP3 yang dikeluarkan penegak hukum? Dan apakah hakim praperadilan boleh dipaksa menilai kecukupan bukti layaknya penyidik atau hakim perkara pokok?
Bagi H. Yovie, jawabannya mutlak: Tidak.
“Kekeliruan terbesar pemohon adalah anggapan bahwa penetapan tersangka sama dengan kewajiban melanjutkan perkara sampai pengadilan. Padahal, penetapan tersangka itu bukan vonis, bukan putusan bersalah, dan sama sekali tidak menjamin perkara pasti dilimpahkan. Penyidik dan Jaksa punya kewajiban hukum untuk mengevaluasi ulang bukti, unsur pidana, hubungan kausalitas, ada tidaknya niat jahat, hingga keuntungan pribadi. Kalau setelah diteliti ulang ternyata tidak terbukti, menghentikan perkara itu kewajiban. Memaksakan proses jalan terus tanpa bukti cukup, itulah yang namanya penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Kedudukan Hukum Lemah & Cacat Formil Fatal
Masalah paling serius ada pada syarat sah mengajukan permohonan atau legal standing. Dalam kedua perkara ini, LSM hanya mendasarkan diri sebagai organisasi kontrol atau wakil kepentingan umum, tanpa mampu menjelaskan secara konkret apakah mereka adalah pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang benar‑benar mengalami kerugian hukum.
“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang bagi LSM, tapi tidak serta‑merta memberi hak gugat ke semua perkara. Kalau logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka seluruh SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya,” kritiknya.
Cacat formil juga sangat kentara. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, tapi tidak mencantumkan nomor surat, tanggal, penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan mustahil bisa membatalkan keputusan yang identitasnya saja tidak jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Permohonan Nomor 9 keliru menyebut nama organisasi: awalnya LSM WGAB, berubah jadi WGMPA di bagian kedudukan hukum. “Ini bukan salah ketik biasa. Identitas subjek hukum itu syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang sebenarnya berperkara,” tegasnya.
Kuantitas Tak Menjamin Kualitas Pembuktian
Para pemohon berulang kali menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan. Hal ini dianggap tidak relevan oleh H. Yovie.
“Hukum pidana tidak mengenal rumus makin banyak saksi makin pasti bersalah. Yang dinilai kualitasnya, bukan kuantitasnya. Apakah saksi melihat langsung? Bagaimana modusnya? Siapa terima uang? Hubungan apa antara jabatan dan keuntungan? Kalau pertanyaan mendasar ini tak terjawab, seribu saksi pun tak cukup buktikan ada pidana,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan batas tegas hakim praperadilan: hanya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum, ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, siapa bersalah, atau apakah layak dihukum, itu namanya jadi pengadilan bayangan. Itu melenceng dari fungsi aslinya,” tandasnya.
Dr. H. Erwin Berhak Didengar Pembelaannya
Terkait Dr. H. Erwin yang namanya terdampak keputusan itu, H. Yovie menilai sangat wajar jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait.
“Nama baiknya taruhan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan pihak terkait diberi ruang bicara. Putusan tanpa dengar pembelaannya berisiko melanggar rasa keadilan,” katanya.
Kesimpulan: Permohonan Tak Berdasar, Patut Ditolak
Menutup uraian hukumnya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari sisi hukum acara dan asas due process of law, ada alasan kuat kedua permohonan ini ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan cacat prosedur karena objek kabur dan identitas pemohon keliru, kedudukan hukum lemah, pemahaman hukum keliru antara status tersangka dan kewajiban lanjutkan perkara, serta argumen lebih banyak asumsi ketimbang bukti konkret. Selain itu ada indikasi kuat ingin menggeser fungsi hakim praperadilan.
“Hukum tak boleh jalan karena tekanan opini atau hanya karena seseorang pernah jadi tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menuntut. Praperadilan harus tetap jadi penjaga prosedur, bukan panggung pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(red)
