Transformasi Sistem Menuntut Kepastian Norma, Kontrol yang Tegas, dan Perlindungan Kepentingan Publik
JAKARTA, 4 APRIL 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah paradigma organisasi advokat dari sistem single bar menjadi multi bar telah menjadi tonggak penting dalam interpretasi hak konstitusional di Indonesia. Melalui putusan tersebut, hak setiap advokat untuk membentuk atau menjadi anggota berbagai organisasi profesi diakui sebagai perwujudan nyata dari kebebasan berserikat (freedom of association).
Namun, transformasi yuridis ini membawa implikasi struktural yang menuntut respons kebijakan yang cepat dan tepat. Menurut pengamat hukum, perubahan mendasar tersebut belum diimbangi dengan penyempurnaan peraturan pelaksana, mekanisme kontrol, serta sistem pengawasan yang komprehensif, yang berpotensi menimbulkan kevakuman regulasi.
KEBUTUHAN AKTUALISASI NORMATIF PASCA PUTUSAN
Menurut Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., putusan MK yang membatalkan ketentuan yang mengatur sistem organisasi tunggal harus segera diikuti dengan pembentukan atau perubahan aturan baru yang mengatur sistem multi bar secara utuh. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, kebebasan yang diberikan justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty).
“Prinsip hukum yang berlaku adalah ‘Ubi jus ibi remedium’ – Di mana ada hak, di situ harus ada upaya hukum dan pengaturan. Ketika MK membatalkan norma lama, maka konsekuensinya pembuat undang-undang wajib segera merumuskan norma baru yang mampu mengakomodasi perubahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum atau vacuum juris,” tegas Oki Prasetiawan.
Lebih lanjut ia menegaskan pentingnya prinsip ‘Lex Certa’ (hukum harus jelas dan pasti), ‘Lex Scripta’ (hukum harus tertulis), serta ‘Rechtszekerheid’.
“Ketiadaan aturan yang memadai menyebabkan standar kompetensi, kode etik, dan mekanisme disiplin menjadi tidak seragam. Hal ini bertentangan dengan asas ‘Lex specialis derogat legi generali’ yang menuntut adanya aturan khusus yang jelas, serta mencederai prinsip ‘Aequalitas sub lege’ yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban bagi setiap orang di depan hukum,” tambahnya.
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEBEBASAN DAN KONTROL
Dalam doktrin hukum, kebebasan bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak. Sebagaimana kaidah ‘Libertas non est absoluta, sed limitata lege’ – Kebebasan itu tidak mutlak, melainkan dibatasi oleh hukum. Oleh karena itu, sistem multi bar yang ideal harus tetap menjamin adanya standar minimal yang mengikat bagi seluruh organisasi profesi.
“Kita tidak boleh membiarkan situasi di mana setiap organisasi membuat aturan sendiri-sendiri tanpa acuan yang baku. Hal ini akan merusak citra advokat sebagai ‘officium nobile’ atau jabatan yang mulia. Diperlukan regulasi yang tegas mengenai syarat pendirian, kewenangan pembinaan, serta mekanisme pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Oki juga menekankan pentingnya prinsip ‘Justitia et aequitas’ serta ‘Bonos Mores’ (kesusilaan yang baik) dalam penyusunan aturan baru. Regulasi harus mampu menyeimbangkan hak advokat untuk berserikat dengan kewajiban menjaga mutu profesi dan tata nilai hukum yang luhur.
TANTANGAN MENUJU KEPASTIAN DAN KETERTIBAN HUKUM
Saat ini, fenomena menjamurnya organisasi advokat tanpa dasar hukum yang kuat menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.
“Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah strategis untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perubahan paradigma harus direspon dengan aturan yang jelas, tegas, dan komprehensif. Kita harus menjaga ‘Ordo Juris’ atau ketertiban hukum agar tidak terjadi kekacauan. Sebagaimana bunyi kaidah ‘Salus populi est suprema lex’, kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat adalah tujuan tertinggi yang harus diwujudkan,” pungkas Oki Prasetiawan.(red)
