BANDUNG, 11 APRIL 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangannya terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Doni Salmanan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penerapan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan peraturan yang berlaku.
Yovie menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan terhadap Doni Salmanan dalam kasus investasi binary option Quotex telah mencapai tahap final dan mengikat.
“Proses peradilan telah dilalui dengan penuh. Vonis diperberat menjadi 8 tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pertanggungjawaban pidana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Yovie.
Ia menjelaskan lebih lanjut, pemberian pembebasan bersyarat dengan akumulasi remisi 16 bulan bukanlah bentuk diskriminasi atau perlakuan khusus, melainkan hak yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang pemasyarakatan. Bahkan, status hukum yang bersangkutan masih dalam pengawasan ketat hingga tahun 2029 mendatang.
“Sistem hukum kita dirancang untuk membina, bukan membinasakan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki diri dan kembali bermasyarakat. Selama syarat-formalitas terpenuhi, maka keputusan tersebut adalah sah dan benar secara hukum,” tegasnya.
Yovie juga menekankan pentingnya memaknai kesempatan kedua ini sebagai ruang untuk transformasi diri.
“Keadilan tidak hanya diwujudkan dengan cara memenjarakan, tetapi juga dengan cara memberikan peluang untuk berubah menjadi lebih baik. Ini adalah prinsip dasar dari sistem pemasyarakatan yang kita anut,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Yovie menegaskan kembali bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menyeimbangkan ketegasan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Hukum harus ditegakkan dengan tegas, namun tetap beradab. Semoga kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kembali menjadi warga negara yang taat aturan dan berguna bagi nusa serta bangsa,” tutup Yovie.(red)
