BIN NUSANTARA LUBUK LINGGAU – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil nyata. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang pria berinisial MA berusia 33 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis ekstasi.
Penangkapan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu dilakukan pada Jumat malam tanggal 3 Juli 2026 sekira pukul 18.40 WIB. Lokasi pengamanan tepatnya di Jalan Depati Said RT 04 Nomor 28 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BERAWAL DARI LAPORAN MASYARAKAT
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan berharga masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika secara gelap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden memimpin tim melakukan penyelidikan intensif. Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, anggota mendeteksi keberadaan MA yang berdiri di depan rumah dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
Melihat indikasi kuat tersebut, petugas segera mendekat dan melakukan pengamanan.
BARANG BUKTI EKSTASI DENGAN BENTUK KHUSUS
Saat digeledah di sekitar posisi tersangka berdiri, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi total tujuh butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.
Uniknya, barang bukti tersebut dibuat dengan tampilan yang bervariasi guna mengelabui petugas maupun menarik minat pembeli, yaitu satu butir kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV, serta enam butir berwarna ungu berbentuk karakter Minion.
PENJERATAN PASAL DAN PENGEMBANGAN KASUS
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah digelandang ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan mendalam. Penyidik juga tengah mendalami jejak pasokan narkoba tersebut.
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga melapor dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau.(red)
Sumber: Humas Polres Lubuk Linggau
