BIN NUSANTARA BANGKA – Seorang pria dan wanita yang merupakan pasangan suami istri terancam hukuman penjara setelah upaya mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil digagalkan petugas pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kedua pelaku yang berinisial FA alias Piyeng (25) dan JA alias Juling (24), keduanya warga Sungailiat, nekat menyembunyikan zat terlarang di dalam masakan cumi yang akan diberikan kepada narapidana. Kasus ini terungkap setelah petugas jaga lapas merasa curiga terhadap barang bawaan pengunjung, yang kemudian mendorong koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak, di mana di dalamnya tersimpan dua paket yang diduga merupakan sabu yang dibungkus aluminium foil. “Modus ini diduga dilakukan dengan tujuan mengelabui petugas pemeriksaan di lingkungan lapas,” ujar Iptu Budi pada Senin (23/3/2026).
Ditemukan bahwa dua plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 20,48 gram diselipkan ke dalam bagian perut cumi yang kemudian ditutup menggunakan lidi tusuk gigi. Makanan tersebut ditempatkan dalam wadah berwarna ungu sebelum dibawa ke lapas.
Setelah ditemukan barang bukti, kedua pelaku langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, dan satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tes urine terhadap FA dan JA juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (sabu-red).
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, yang mengancam dengan hukuman berat,” jelas Iptu Budi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi erat dengan petugas lapas untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. “Kita akan terus memperkuat kolaborasi guna memastikan tidak ada celah bagi upaya penyelundupan barang haram ke dalam lapas,” imbuhnya.(red)
