BIN NUSANTARA GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, sekaligus menangkap seorang pelaku di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pelaku yang diamankan berinisial MP (26 tahun), warga setempat, ditangkap di kawasan Perumahan wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Minggu (24/5/2026). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan petugas terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan data yang cukup kuat. Saat melakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan proses pembuatan hingga penyebaran tembakau sintetis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri barang haram tersebut. Bahan utama berupa cairan campuran didapatkan melalui pembelian secara daring menggunakan akun media sosial Instagram dengan nama pengguna “NE”.
“Dari keterangan tersangka, barang yang diproduksi sebagian rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli, sementara sisanya dikonsumsi sendiri untuk kebutuhan pribadi,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Lebih lanjut pelaku juga menyatakan bahwa seluruh proses pengolahan dan pembuatan dilakukan secara mandiri, tanpa melibatkan atau dibantu oleh pihak lain.
Adapun seluruh barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
– 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis
– 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru
– 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah
– 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika
– 2 botol plastik berisi cairan warna ungu
– 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”
– 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”
– 2 botol kaca bekas pakai berisi sisa cairan campuran
– 5 botol plastik bekas pakai berisi sisa cairan campuran
Secara keseluruhan, berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di markas Satres Narkoba Polres Garut. Kasus akan terus dikembangkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna mengungkap jaringan lebih luas serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran perundang-undangan narkotika.
(Redaksi)
