Opini: Musa Darwin Pane, Ahli Hukum FH Unikom & Dewan Pakar DPN PERADI
JAKARTA, 4 APRIL 2026 – Upaya pembenahan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus terus digelorakan agar semakin selaras dengan prinsip Rechtsstaat dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini menjadi gagasan utama yang akan disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. atau akrab disapa MDP, Pakar Hukum Pidana FH Unikom yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar DPN PERADI.
Hari ini, Sabtu (04/04), MDP hadir sebagai narasumber kunci dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar di Rooftop DPRD Jawa Barat, Bandung. Acara yang diinisiasi oleh Andre Sihotang (Ketua Cabang GMKI Bandung) bekerja sama dengan PMK STHB ini turut menghadirkan tokoh-tokoh nasional seperti Rafael Situmorang, Prof. Muradi, dan Firman Jaya Daeli.
Bagi MDP, forum ilmiah ini merupakan wujud nyata Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang strategis untuk meluruskan paradigma penegakan hukum di tanah air.
BERLANDASKAN KONSTITUSI DAN NILAI KEADILAN
MDP menegaskan bahwa transformasi Polri tidak boleh terlepas dari landasan filosofis negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Wewenang yang dimiliki institusi ini sangat besar, namun tidak bersifat mutlak.
“Kekuasaan kepolisian harus senantiasa dibingkai oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Segala tindakan harus berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan pencegahan abuse of power. Reformasi harus menyentuh aspek kultural dan fungsional yang berbasis pada justitia et aequitas,” ujarnya.
“Sebagaimana kaidah ‘Salus populi est suprema lex’, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita juga harus memahami konsep ‘Justitia est duplex’, di mana keadilan distributif dan komutatif harus berjalan beriringan,” tambahnya.
DUE PROCESS OF LAW SEBAGAI PRINSIP MUTLAK
Dalam pandangannya, due process of law adalah syarat sine qua non yang tidak dapat ditawar. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri.
“Prinsip ‘Nemo debet esse judex in propria causa’ harus menjadi pegangan utama. Polri harus bekerja objektif dan netral. Asas ‘Nullum crimen, nulla poena sine lege’ serta ‘In dubio pro reo’ adalah harga mati untuk mencegah legal uncertainty yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas MDP.
LIMA REKOMENDASI STRATEGIS
Dalam pemaparannya hari ini, MDP membedah lima poin krusial yang menjadi kunci kemajuan institusi:
1. Peningkatan Kapabilitas SDM
“Personel tidak hanya dituntut tangguh fisik, tetapi juga memiliki wawasan jurisprudence dan HAM yang luas. Ingat prinsip ‘Scire leges, non verba earum, sed vim earum tenere’ – pahami esensi hukum, bukan sekadar katanya.”
2. Sistem Pengawasan yang Efektif
“Pertanyaan ‘Quis custodiet ipsos custodes?’ menjawab perlunya mekanisme checks and balances yang kuat dan independen.”
3. Batas Wewenang yang Jelas
“Kekuasaan tunduk pada hukum (Potestas legibus subdita est). Berlaku juga asas ‘Lex superior derogat legi inferiori’ untuk menjamin kepastian hukum.
4. Tata Kelola Organisasi yang Baik
“Terapkan good governance di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas.”
5. Keadilan yang Humanis
“Beralih dari pendekatan represif menjadi pelayanan hukum, sesuai kaidah ‘Aequitas est quasi aequalitas’ – hukum harus berlaku adil dan setara bagi semua.”
MENUJU KEPERCAYAAN PUBLIK
Di akhir pandangannya, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane berharap reformasi ini melahirkan institusi yang benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Mari wujudkan Polri yang memegang teguh prinsip ‘Jura omnium defendit et observat’. Dengan demikian, public trust akan kembali pulih dan cita-cita negara hukum dapat terwujud sepenuhnya,” pungkasnya.(red)
