Terpidana ITE Dihukum Penjara & Denda Rp200 Juta, Ancaman Tambahan 4 Bulan Jika Tak Bayar
OKINEWS JAKARTA – Penantian usai sudah. Razman Arif Nasution kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Ia masuk sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, memastikan pemasukan ini sah dan resmi berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B‑4374/M.1.11/Eku.3/06/2026. Seluruh proses mulai administrasi, verifikasi identitas hingga pemeriksaan kesehatan sudah dilewati sesuai prosedur ketat.
Putusan Inkrah: Bersalah Langgar UU ITE
Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Selain kurungan, kewajiban membayar denda Rp200 juta juga melekat. Ada ancaman tegas: jika denda tak dilunasi, hukuman bertambah 4 bulan kurungan lagi.
Perkara ini bermula dari narasi yang disebarkan Razman, yang menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Ia juga didakwa atas pasal penyertaan dan tindakan berlanjut dalam KUHP.
Jejak Riuh di Ruang Sidang
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lewat adegan panas di persidangan. Terjadi momen tegang saat Razman menghampiri Hotman yang duduk sebagai saksi lalu memegang pundaknya, hingga harus dilerai. Suasana makin memanas saat salah satu tim pengacara bahkan terlihat menaiki meja sidang.
Kini keputusan hukum sudah dijalankan sepenuhnya. Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
(red)
