Terduga Pelaku Dibekuk di Jalan Raya Pameungpeuk Cibalong
BIN NUSANTARA GARUT – Polsek Garut Kota Polres Garut mencatatkan keberhasilan cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima Petugas berhasil menangkap satu terduga pelaku sekaligus menyita kembali motor milik korban beserta barang bukti pelengkap
LATAR BELAKANG KEHILANGAN MOTOR
Kejadian bermula pada Senin malam 6 Juli 2026 Korban Restu Rizki Fauzi 28 tahun warga Tarogong Kidul memarkir sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan R Dewi Sartika tepat depan Rutan Garut Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota sekitar pukul 18.00 WIB Saat kembali sejam kemudian kendaraan sudah hilang dari lokasi sehingga kejadian segera dilaporkan ke pihak kepolisian
PENYELIDIKAN DAN JEJAK PELARIAN
Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung bergerak cepat Kepala Unit Reskrim Akp Zainuri menjelaskan penyelidikan segera menemukan informasi bahwa motor hasil curian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong
PENANGKAPAN DAN PENGAMANAN BARANG BUKTI
Tim penindak lanjut melakukan pengejaran jarak jauh hingga pada Selasa dini hari 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.15 WIB berhasil membekuk terduga pelaku berinisial JN alias C 44 tahun warga Kecamatan Cisompet di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk Cibalong Satu terduga pelaku lain berinisial D masih dalam proses pengejaran
Dari lokasi penangkapan petugas menyita sepeda motor milik korban serta alat yang digunakan beraksi yaitu gagang kunci huruf T tiga mata kunci astag magnet pembuka kunci kontak dan dua buah kunci kontak
PERKEMBANGAN PENANGANAN
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polsek Garut Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut Kasus diproses dengan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan
(Redaksi)
