Mantan Bripka EFTA DIAN AKUTRA Diamankan Ternyata Positif Narkoba
BIN NUSANTARA LUBUK LINGGAU – Menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar terhadap sopir truk Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi Oknum yang terlihat berseragam Polri dalam rekaman tersebut dipastikan bukan anggota aktif melainkan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat PTDH
LATAR BELAKANG VIDEO VIRAL
Video menyebar di akun TikTok Edi S boyyy dan Ricky iraone pada Rabu dini hari 8 Juli 2026 menunjukkan aksi pemerasan di sekitar Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Polres Lubuk Linggau segera menindaklanjuti untuk meluruskan fakta dan menjaga nama baik institusi
IDENTITAS DAN STATUS PELAKU
Pelaku teridentifikasi bernama Efta Dian Akutra mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala Bripka Ia resmi dipecat melalui upacara PTDH pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa tidak pernah masuk dinas atau disersi Segala tindakannya kini tidak mewakili institusi Polri
PENANGKAPAN DAN TEMUAN FAKTA
Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam di bawah pimpinan Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo segera bergerak
Diamankan pada Rabu pukul 08.50 WIB di kediaman orang tuanya RT 01 No. 51 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II
Ditemukan atribut kepolisian di kontrakan RT 15 No. 54 Kelurahan Jawa Kanan SS didampingi Ketua RT setempat
Hasil tes urine di Mapolres Lubuk Linggau menyatakan pelaku positif amfetamin sabu
MODUS OPERANDI DAN PENGAKUAN
Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku
Aksi dalam video terjadi Senin malam hingga Selasa dini hari 6 hingga 7 Juli 2026 pukul 02.00 hingga 04.00 WIB mendapat uang sebesar Rp70.000
Menggunakan seragam lama untuk menakut-nakuti sopir truk fuso dan tronton yang lewat
Mulai beraksi sejak dipecat makin rutin hampir setiap hari sejak Mei 2026 pada jam operasi buta
Perolehan harian sekitar Rp70.000 hingga Rp80.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu
BARANG BUKTI YANG DISITA
1 lembar rompi hijau bertuliskan POLISI beserta nama tag EFAN
2 set seragam dinas PDLT
1 buah helm hitam merk TSK
1 pasang sandal kulit merk SIKIL
1 unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol BD 2501 IU
PERNYATAAN RESMI
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan menindak tegas pungli dan penyalahgunaan atribut kepolisian Saat ini pelaku menjalani proses hukum pidana Masyarakat dan pengemudi diminta berani melapor ke pihak berwajib jika menemui tindakan mencurigakan di jalan raya
(Redaksi)
