Permohonan Praperadilan Atas SP3 Perkara H. Erwin Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
BANDUNG, 06 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara H. Erwin tidak dapat diterima. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menyatakan keputusan ini membuktikan penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada norma hukum positif, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
PENGAWASAN BUKAN KEDUDUKAN HUKUM
Masyarakat memang berhak mengawasi jalannya proses hukum, namun hak tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap organisasi masyarakat memiliki hak mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian penyidikan. Pandangan ini ternyata sejalan sepenuhnya dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
DASAR PUTUSAN SESUAI KUHAP TERBARU
Hakim secara tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan KUHAP. Aturan ini menegaskan bahwa permohonan praperadilan atas SP3 hanya berhak diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Pihak yang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum tersebut wajib dinyatakan tidak dapat diterima.
PENEGASAN NEGARA HUKUM
Putusan ini bukanlah kemenangan seseorang atas pihak lain, melainkan pengukuhan bahwa kepastian hukum, syarat prosedur, dan proses yang adil adalah fondasi utama bernegara. H. Yovie Megananda Santosa turut berharap H. Erwin segera kembali fokus menjalankan amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung demi kemanfaatan masyarakat luas.
(Redaksi Liputan Hukum dan Tata Kelola)
