Sinal Abidin dkk Mengakui Perbuatan Melawan Hukum Akibat Ketidakmampuan Pengendalian Psikologis, Kesepakatan Damai Belum Terwujud
BATU, 10 JUNI 2026 – Pelaksanaan forum mediasi di lingkungan Kepolisian Resor Kota Batu dalam kerangka penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ronny Christian, secara formal belum menemui titik temu atau kesepakatan akhir. Kebuntuan prosedural ini terjadi dikarenakan pihak terduga pelaku—Sinal Abidin, Hari, dan Martin—hanya menawarkan permohonan maaf bersifat lisan semata. Formulasi penyelesaian tersebut, secara yuridis normatif maupun substantif, dinilai tidak memenuhi standar prinsip itikad baik, serta belum merefleksikan bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas kerugian nyata yang diderita korban. Pihak korban melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak mekanisme penyelesaian tersebut, karena dianggap tidak memiliki nilai pemulihan hak yang berkeadilan dan tidak setara dengan dampak hukum yang ditimbulkan.
Konteks Yuridis dan Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
Kehadiran pihak korban dalam forum mediasi didampingi secara sah dan prosedural oleh tim penasihat hukum yang diketuai Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., beserta Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan‑rekan lainnya. Pertemuan teknis ini diselenggarakan atas dasar permintaan resmi yang diajukan oleh pihak terduga pelaku sendiri, yang sebelumnya menyatakan kehendak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme kekeluargaan.
Secara prosedural, forum dibuka dan dipimpin langsung oleh pejabat berwenang dari fungsi Reserse Kriminal, meliputi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Unit Reserse Kriminal, serta penyidik penanggung jawab perkara. Dalam sesi klarifikasi hukum, Sinal Abidin secara eksplisit dan terbuka mengakui seluruh kesalahan serta perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang telah dilakukannya. Ia memaparkan secara rinci bahwa tindakan kekerasan fisik berawal dari kegagalan mutlak dalam mengelola kondisi psikologis, di mana afeksi emosional meluap di luar kendali saat menyaksikan korban memberikan apresiasi berupa tepuk tangan kepada pihak lawan dalam sebuah kegiatan pertandingan. Ketidakstabilan kondisi kejiwaan tersebut menjadi pemicu utama dilakukannya serangan fisik yang terarah, berulang, dan terpusat pada bagian tubuh vital korban.
Analisis Pertanggungjawaban: Kesenjangan Prinsip dan Fakta Hukum
Meskipun unsur pengakuan perbuatan telah terpenuhi, upaya mencapai kesepakatan damai tidak dapat dilanjutkan karena adanya kesenjangan fundamental dalam pemahaman konsep pertanggungjawaban hukum. Pihak terduga pelaku bersikeras hanya menyampaikan penyesalan secara lisan, tanpa disertai tawaran ganti rugi materiil, pemulihan marwah, atau bentuk kompensasi apa pun yang bersifat memulihkan keadaan ke posisi semula. Sikap ini secara tegas ditolak oleh korban dan tim hukumnya, karena dinilai meremehkan dampak hukum, sosial, dan psikologis dari perbuatan yang telah dilakukan.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Korban, menegaskan keberatan secara akademis dan yuridis. Berdasarkan kajian fakta dan hukum yang mendalam, dampak yang ditimbulkan bersifat ganda, kompleks, dan merugikan, sehingga tidak mungkin dinetralisir hanya dengan ungkapan permohonan maaf belaka.
“Secara faktual dan hukum, korban mengalami kerugian yang bersifat komprehensif: kerugian dalam dimensi materiil, penderitaan fisik berupa luka memar dan trauma akibat serangan beruntun yang diarahkan secara spesifik ke organ vital kepala, serta dampak psikologis yang mendalam dan berpotensi berkepanjangan. Aspek yang paling krusial dan memberatkan kualifikasi perbuatan adalah adanya unsur tindak pidana lain berupa ujaran bernada rasis, yang secara tegas melanggar prinsip kesetaraan hak asasi manusia, merendahkan derajat kemanusiaan, dan menimbulkan luka batin yang sulit mendapatkan pemulihan. Hal‑hal substantif ini tidak dapat dihapuskan atau diselesaikan hanya dengan kata‑kata penyesalan semata,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dengan penalaran yang objektif dan tegas.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum mempertanyakan keseriusan niat para pihak yang berkonflik. “Kami telah menuntut kejelasan mengenai bentuk tawaran nyata, konkret, dan terukur sebagai prasyarat mutlak itikad baik. Namun, hingga forum ditutup, tidak ada satu pun komitmen atau penawaran yang layak diajukan untuk memulihkan hak‑hak yang telah dilanggar. Hal ini menjadi bukti empiris atas ketiadaan keseriusan untuk bertanggung jawab sepenuhnya menurut koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Rekomendasi Hukum: Kelanjutan Proses Penyidikan
Mengingat forum mediasi belum menemukan titik temu dan belum terpenuhinya syarat itikad baik secara materiil dari pihak terduga pelaku, tim penasihat hukum telah menyampaikan permohonan resmi dan tegas kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Batu serta Kepala Satuan Reserse Kriminal. Pihak korban secara formal menuntut agar proses penegakan hukum dilanjutkan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku tanpa penundaan atau penghentian sepihak.
“Kami menuntut agar institusi kepolisian memproses perkara ini sepenuhnya melalui jalur hukum yang baku, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana amanah moto Kepolisian Republik Indonesia. Prinsip keadilan hukum mutlak harus ditegakkan, dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, kepastian hukum yang nyata, serta keadilan yang bersifat substantif,” tandas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam pernyataan penutup yang berwibawa.
Hingga artikel ini diturunkan, proses penyidikan terus berjalan secara intensif dan mendalam, di mana penyidik tengah melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh keterangan saksi, pelaku, serta barang bukti guna memastikan pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat sesuai porsi perbuatan dan kualifikasi hukumnya masing‑masing.
(Redaksi)
