Analisis Hukum: Dinamika Penafsiran Aturan, Doktrin Penyalahgunaan Hak, dan Pembatasan Ruang Lingkup Perlawanan Pihak dalam Eksekusi
SURABAYA, 06 JUNI 2026 – Di dalam sistem peradilan perdata, saat hakim menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), seharusnya hal itu menandai berakhirnya sengketa dan dimulainya kewajiban pelaksanaan. Namun, realitas empiris memperlihatkan gejala yang bertolak belakang: pihak yang telah menang di meja hijau kerap kali hanya memegang kemenangan bersifat deklaratif, tanpa mampu merealisasikan hak materiilnya. Hambatan utamanya kerap kali datang dari penggunaan lembaga Perlawanan Pihak atau Partij Verzet yang tidak lagi berfungsi sebagai sarana pembelaan hak, melainkan berubah menjadi instrumen strategis untuk menunda dan menghalangi eksekusi.
Membedah fenomena kritis ini secara mendalam, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Direktur Lawfirm TSR yang menelaah hukum dari perspektif integratif, menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk penyimpangan prosedural yang serius. Menurutnya, ketika hak prosedural digunakan untuk mematikan hak materiil lawan, maka telah terjadi pelanggaran mendasar terhadap asas utama hukum acara, yaitu asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan prinsip pelaksanaan putusan (Executio Rei Iudicatae).
“Perlawanan pihak lahir untuk menjamin hak didengar (audi et alteram partem), bukan untuk menciptakan lingkaran setan perkara. Saat ini kita melihat adanya transformasi fungsi: dari sarana perlindungan sah menjadi taktik pertahanan yang berorientasi penundaan atau dilatory defense. Hal ini secara langsung mencederai martabat putusan pengadilan yang seharusnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” tegas Dr. Teguh.
Ketidakharmonisan Normatif: Celah Antara HIR, Pedoman Peradilan, dan Praktik Hakim
Secara normatif, kerangka hukum diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR yang secara tegas memuat prinsip bahwa pengajuan perlawanan tidak memiliki sifat menangguhkan eksekusi secara otomatis atau dikenal dengan istilah non suspensive. Akan tetapi, ketentuan dalam Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata memberikan pengecualian yang cukup luas, di mana eksekusi dapat ditangguhkan jika perlawanan dinilai memiliki dasar yang beralasan.
Ketidaksinkronan ini diperparah oleh kecenderungan hakim di lapangan yang mengutamakan prinsip kehati‑hatian, sehingga penangguhan eksekusi menjadi praktik umum, bukan pengecualian. Padahal, Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 telah berupaya memagarinya agar penangguhan hanya bersifat kasuistik.
“Zona abu‑abu inilah yang menjadi lahan subur bagi litigasi abusif. Masalah makin kompleks ketika terjadi pergantian pimpinan atau hakim di pengadilan. Hakim baru yang tidak mengetahui dinamika dan pertimbangan hukum perkara sebelumnya, cenderung kembali menunda proses demi kehati‑hatian. Akibatnya, prinsip kelanjutan proses hukum terputus, dan kepastian hukum runtuh sepenuhnya karena putusan tidak berdaya,” urai Dr. Teguh menguraikan celah yang ada.
Doktrin Misbruik van Procesrecht: Tolok Ukur Penyalahgunaan Hak Prosedural
Menjawab persoalan ini secara teoretis, Dr. Teguh merujuk pada doktrin klasik hukum perdata Eropa Kontinental, yaitu Misbruik van Procesrecht atau Penyalahgunaan Hukum Acara, yang merupakan turunan langsung dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid) sebagaimana diatur dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda.
Berdasarkan doktrin ini dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tertanggal 26 Juni 1959, suatu upaya hukum atau gugatan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV/Niet‑Ontvankelijke Verklaard) apabila terbukti diajukan semata‑mata dengan niat buruk (kwade trouw) untuk merugikan pihak lawan, mengulur waktu, atau menghambat proses, tanpa memiliki tujuan mencari kebenaran materiil atau melindungi hak yang nyata.
“Ada prinsip fundamental yang sering dilupakan: recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming — hak harus dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Mengajukan Partij Verzet saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap, padahal tidak ada pelanggaran hak nyata, sama artinya dengan mengakali hukum. Dalam kacamata hukum acara, gugatan demikian kehilangan unsur kepentingan hukum atau gebrek aan procesbelang, sehingga tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk diperiksa,” jelas Dr. Teguh.
Koridor Sah Perlawanan: Interpretasi Ketat Berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012
Untuk membedakan antara perlawanan yang sah dan akal‑akalan hukum, Dr. Teguh menegaskan bahwa pedoman resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 masih menjadi landasan mutlak dan tetap berlaku. Dalam aturan ini, ruang lingkup alasan perlawanan pihak dipersempit hanya pada dua kondisi eksepsional, yaitu:
1. Adanya bukti sah bahwa pihak yang tereksekusi telah memenuhi seluruh kewajibannya persis sesuai dengan isi amar putusan atau volledige nakoming van de verbintenis;
2. Terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan penyitaan, seperti ketidaksesuaian objek atau kelebihan luas yang tidak sesuai putusan, atau onregelmatigheid in het beslag.
“Di luar dua alasan tersebut, perlawanan tidak lain adalah upaya mengulang pembuktian atau memperdebatkan kembali substansi perkara yang sudah selesai, yang jelas‑jelas dilarang oleh asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan). Membiarkan hal ini diperiksa sama saja menganggap putusan hakim tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” tegasnya.
Menuju Pembaruan: Menegakkan Kembali Prinsip Litis Finiri Oportet
Sebagai penutup analisis kritisnya, Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan kembali pada adagium hukum kuno Litis Finiri Oportet yang bermakna: setiap sengketa wajib ada akhirnya dan diselesaikan tuntas. Penyalahgunaan pranata hukum acara bertentangan langsung dengan tujuan hukum tersebut.
Menurutnya, pembaruan hukum acara perdata di masa depan harus tegas mengakomodasi larangan penyalahgunaan hukum acara serta membangun mekanisme penyaringan gugatan di tahap awal atau pretrial, agar akal‑akalan hukum dapat dipangkas sebelum masuk ke ruang sidang.
“Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi hukum acara sebagai sarana penegakan hak, bukan sarana penundaan keadilan. Kemenangan yang sesungguhnya bukan hanya di atas kertas, melainkan kemenangan yang berujung pada eksekusi nyata, di mana keadilan dan kepastian hukum terasa sama meratanya bagi seluruh pihak,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
(Tim Redaksi Hukum)
