Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (26/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 101,37 gram yang disembunyikan di dalam kotak minuman teh. Turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, tas jinjing, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial B telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi mewujudkan Bangka Belitung yang aman dan bebas dari narkoba.
Redaksi
